Pemprov Kepri Kejar Peringkat 'Informatif' dalam Keterbukaan Informasi Publik

Nusaperdana.com,Tanjung Pinang - Gubernur Kepuluan Riau H.Ansar Ahmad menargetkan pencapaian kualfikasi informasi keterbukaan informasi publik sebagai Badan Publik 'Informatif' untuk tahun 2022 ini bagi Pemprov Kepri. Predikat itu sekaligus memperlihatkan komitmen Pemprov Kepri melibatkan masyarakat berpartisipasi dalam rangka menuju pemerintahan yang bersih.
Mencapai hal tersebut melalui Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Kepri Eko Sumbaryadi dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri Hasan, melaksanakan Rapat Evaluasi dalam Rangka Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau bersama Tim Asistensi Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kamis (10/2) di Aula Wan Sri Beni, Dompak, Tanjungpinang.
"Saya sengaja mengumpulkan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama beserta seluruh PPID Pembantu yang berada di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk rapat evaluasi ini agar kita melakukan komitmen bersama untuk mewujudkan keterbukaan informasi dan pelayanan informasi publik terbaik sesuai dengan amanah UU No.14 Tahun 2008," tegas Penjabat Sekda Eko Sumbaryadi.
Selain itu, kata Penjabat Sekda Eko, sebagai bentuk jabaran dari misi Gubernur untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka dan berorientasi pelayanan.
Dengan begitu, tambah Eko, Pemprov Kepri sedang mengejar peringkat 'Informatif' dalam Keterbukaan Informasi Publik untuk tahun 2022 ini. Tahun sebelumnya, tahun 2021, peringkat Pemprov Kepri 'Cukup Informatif' dengan skor 79,97.
Sejauh ini, jelas Penjabat Sekda Eko, Pemprov Kepri telah menyediakan sarana dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat melalui elektronik (email dan website PPID) dan non-elektronik (datang langsung ke desk permohonan informasi) serta website resmi ppid.kepriprov.go.id.
Sementara itu Ketua Tim Asistensi Keterbukaan Informasi Publik, Rega Tadeak Hakim menyebutkan kunci utama dalam keterbukaan informasi publik adalah kesatuan pemahaman tentang kewajiban pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
"Sekarang ini, publik berhak meminta informasi yang mereka ingin ketahui dari setiap badan publik, termasuk Pemprov Kepri. Apapun yang menjadi hak publik, kewajiban pemerintah untuk memenuhi," tandasnya dalam paparannya saat rapat evaluasi berlangsung.
Namun, lanjut Rega, dalam memberikan informasi kepada publik, pemerintah harus memberikan informasi yang lengkap, cepat, benar, dan sumbernya harus dari satu orang atau lembaga yang punya otoritas.
Rega mengatakan ada empat jenis informasi publik itu, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (misalnya informasi tentang profil badan publik), informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (misalnya informasi bencana), informasi yang wajib tersedia setiap saat ( misalnya surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukung), informasi yang dikecualikan (menghambat proses penegakkan hukum).
"Kalau masyarakat meminta informasi dalam tiga hari, maka badan publik harus memberikan dalam tiga hari tersebut. Kecuali informasi tersebut masuk jenis informasi yang dikecualikan sehingga tidak boleh dibuka untuk publik," tutup Rega.(red/Anes)
Berita Lainnya
Secara Daring, Lapas Bengkalis Apel Pagi dan Halal Bi Halal Bersama Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Ketua DPRD Pekanbaru: Pengadaan Mobil Dinas Sesuai Aturan, Dianggarkan Sebelum Pilkada
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Wako Pekanbaru Minta Bawahan Layani Masyarakat
Kapolres Inhil Melalui Polsek Tembilahan Hulu Berikan Santunan kepada Keluarga Korban Tenggelam di Kolam Renang Wisata Kampar
Polres Bengkalis Tanam Pohon, Dukung Program Kapolda Riau Peduli Lingkungan
Polemik Angkutan Batu Bara, Pemerintah Diminta Segera Bertindak Tegas
Pemko Pekanbaru Rasionalisasi Anggaran Mobil Dinas Kepala OPD Rp11 Miliar
Kadishub Bengkalis Turun Langsung Ke Pelabuhan Roro Penerapan Booking Tiket Online dan Sistem Genap-Ganjil