Proses Penyidikan oleh Polsek Siak Hulu Dinyatakan Sah
Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan dari Yahya Lase dkk
Nusaperdana.com, Kampar - Pengadilan Negeri Bangkinang akhirnya memutuskan, menolak seluruh gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon sdr. Yahya Lase dkk yang diwakili oleh penasehat hukumnya Iksan SH and Partner, terhadap Termohon Polres Kampar Cq Polsek Siak Hulu.
Sidang putusan ini digelar pada Kamis siang (2/4/2020) setelah dilakukan beberapa kali persidangan sebelumnya, dengan mendengarkan dan memeriksa keterangan serta kesaksian dari kedua belah pihak.
Adapun gugatan Praperadilan yang diajukan Pemohon sdr. Yahya Lase dkk ini, terkait penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polsek Siak Hulu, atas penangkapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama Denis dan Yahya Lase dalam kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan kedua tersangka.
Berikut petikan hasil putusan sidang Praperadilan ini :
1. Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon sudah benar dan sah.
2. Bahwa hakekat penahanan yang dilakukan pihak Termohon adalah sah berdasarkan penilaian Termohon sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
3. Menerima pendapat Termohon terhadap semua upaya paksa yang dilalukan Termohon.
4. Bahwa gugatan pemohon ditolak untuk keseluruhannya.
Sidang ini putusan ini ditutup pada pukul 14.15 Wib dan seluruh rangkaian proses persidangan berjalan dengan lancar.
Dengan ditetapkannya putusan sidang Praperadilan ini, maka penyidik Polsek Siak Hulu akan segera melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus ini ke tahap berikutnya. (HMS/Dani)

Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu