Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Pengedar Ganja Kering di Ringkus Satnarkoba Polres Kampar di Desa Pulau Gadang
Nusaperdana.com, Kampar - Jajaran Satnarkoba polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba jenis daun ganja kering dengan berat 1250 Gram di Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Pelaku adalah EP (60) warga Dusun IV Kampung Pasar, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (26/1/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Dari pengungkapan kasus ini berhasil diamankan 29 paket Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas padi, (Bruto 1250 Gram), HP merk Vivo warna gold, kertas padi, kantong plasik warna kuning, timbangan kecil biasa warna hijau dan uang Rp 150 ribu.
Awal mula penangkapan ini, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat laporan bahwa ada pelaku penyalagunaan Narkoba di Desa Pulau Gadang.
Kemudian Tim langsung melakukan penyelidikan dan langsung ke TKP dan ternyata benar, pelaku langsung diamankan di Dusun IV Kampung Pasar, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 29 (dua puluh sembilan) paket Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering. Dengan rincian 1 paket besar Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, 4 paket sedang Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering dibungkus dengan kertas padi dan 24 (dua puluh empat) paket Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering dibungkus dengan kertas padi yang dimasukkan kedalam kantong plastik warna kuning dan disimpan di dalam kamar rumahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa barang tersebut didapat dari pelaku RR (DPO) di Pasaman Sumatera Barat.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH, "kini pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,"jelasnya.
Untuk pelakua RR sudah masuk dalam DPO kita, " Kita dalam pengembangan, semoga aja pelaku segera di temukan,"ujar Aprinaldi.
Berita Lainnya
Gugatan PT. SIPP Tekait Perizinan, PTUN Pekanbaru Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat
Turlap ke RSUD Taluk Kuantan, Fedrios: Perusahaan yang Tidak Mampu Selesaikan Pekerjaan Akan Diblacklist
Inovasi Baru, Kini SIM Internasional Bisa di Buat Rumah Aja
GEMAR Zakat Di Minas Wabup Husni Minta Dimana Didapat Disitu Berzakat
Oknum Camat Pekanbaru Kota Segera Diperiksa Dugaan Tindak Pidana Kesusilaan
Wakil Ketua DPRD Siak dan Anggota DPRD Siak Melaksanakan Suntik Vaksin Covid-19 Perdana
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syaiful Ardi Reses Titik Ketiga di Babussalam
Presiden Jokowi Terima Pimpinan KPU di Istana Merdeka