Pengejaran Berhasil, Tinok DPO Sabu 15 Kg Ditangkap Polisi
Nusaperdana.com,Bengkalis - Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang berinisial HN alias Tinok (40), DPO Narkotika jenis Sabu 15 Kilogram, Minggu (12/06) sekitar pukul 02.00 wib.
Ia ditangkap disebuah rumah jalan Pusara, Desa Selatan Baru, Kecamatan Bantan, bersama barang bukti 1 Unit Handphone Nokia, dan 1 Unit Motor Suzuki Satria Fu.
Penangkapan DPO Narkotika jenis Sabu 15 kg ini, sebelumnya, pada hari Sabtu (11/06/2020) sekitar pukul 11.00 wib, tim Satnarkoba dipimpin IPTU Tony Armando berhasil menangkap 3 orang tersangka masing-masing berinisial DS, ST dan AS.
Ketiga tersangka ditangkap di jalan Sudirman, Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu, bersama barang bukti 15 Bungkus diduga Narkotika jenis Sabu dalam bungkusan tulisan cina berat 15 Kg, 1 unit mobil Toyota Avanza BM 1725 NR warna hitam,1 unit mobil Toyota Innova BM 1700 DC warna silver, Uang tunai 3,5 jt, 3 unit HP android merk Oppo dan 1 unit HP nokia.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando lewat press releasenya kepada Nusaperdana.com, Minggu (12/06) sore, mengatakan benar telah menangkap seorang berinisial HN alias Tinok DPO Sabu 15 Kg.
Kronologi penangkapannya, dijelaskan IPTU Tony Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/137/VII/2020/RIAU/RES NARKOBA BENGKALIS, tanggal 11 Juli 2020, sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ketiga tersangka sebelumnya, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang mereka bawa didapat dari HN alias Tinok (DPO)," jelasnya.
Selanjutnya, ditambahkan Kasat Narkoba Polres Bengkalis ini, pada hari minggu (12/06), sekira pukul 00.00 wib, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO berinisial HN alias tinok berada disebuah rumah Jalan Pusara, Desa Selat Baru.
Mendapatkan informasi tersebut dilakukan lidik setelah diperoleh informasi yang akurat dihari yang sama sekitar pukul 02.00 wib dini hari, tim melakukan penangkapan terhadap DPO HN alias tinok bersama barang bukti 1 Unit Handphone Nokia dan 1 Unit Sepeda Motor Satria Fu.
"KemudianDPO berinisial HN alias tinok dibawa ke Mapolres Bengkalis guna Penyidikan lebih lanjut," terang IPTU Tony. (Putra)

Berita Lainnya
Satpol PP Kampar Turun ke Lokasi, Kafe My Love di Tanjung Sawit Mendadak Tutup, Diduga Ada Kebocoran Informasi
Pemuda Kampar Kritik Kebijakan Pencabutan HGU, Pertanyakan Ketegasan Pemerintah terhadap Konflik Lahan Masyarakat
Polres Kampar Tahan Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Diduga Sediakan Pemandu Lagu dan Jual Miras, Kafe My Love di Tapung Disorot Warga
Disdikpora Kampar Atur Teknis KBM Selama Ramadan 2026, Sekolah Diminta Sesuaikan Pola Belajar
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan