Pengembangan Kasus Narkotika oleh Satresnarkoba Polres Tator


Nusaperdana.com, Tana Toraja - Pengembangan kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Penangkapan terhadap terduga lahgun narkotika Gol I jenis Shabu, sehubungan Laporan Polisi nomor: LP A /04/II/2020/SPKT/ Res Tana Toraja, tanggal 9 Februari 2020 di Jln. KH. Muh. Kasim Kelurahan Salubulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, Senin (10/2/2020) kemarin, sekitar pukul 16.50 Wita.

Pelakunya berinisial RA (19) warga Kelurahan Luminda Kecamatan Wara Utara Kota Palopo.

Barang Bukti yang ditemukan di TKP berupa 2 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu-shabu, sebuah bekas pembungkus rokok sampoerna kecil, seunit Handphone merk Samsung warna hitam biru, seunit Handphone merk Realme warna biru dan seunit Motor Matic Yamaha Mio G.

Kronologisnya, diterangkan bahwa berawal dari Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahguna T.P Narkotika An Marsel alias Axel pada hari Minggu 9 Februari 2020 di Kab Tana Toraja, sehubungan Laporan Polisi Nomor : LP.A/04/II/2020/SPKT/Res Tator.

Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang Bukti 3 (tiga) sachet shabu Pelaku beli dari lelaki RA Alias TI yang beralamat di Kota Palopo.

Kemudian pada hari Senin Tanggal 10 Februari 2020 pukul 11.50 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja yang dipimpin Kasat Resnarkoba Akp A. Sitorus S.Sos melakukan pengembangan ke Wilayah Palopo dengan terlebih dahulu menghubungi terduga Pelaku RA alias TI untuk mengetahui posisi keberadaannya sekaligus untuk mengajak transaksi pembelian sejumlah paket shabu-shabu.

Kemudian setelah tiba di kota Palopo Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja AKP A Sitorus S.Sos berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Palopo AKP Zainuddin SH.

Pada pukul 16.50 wita, pelaku yang setuju dengan rencana transaksi pembelian sejumlah paket shabu-shabu, datang dengan mengendarai sepeda motor menghampiri mobil yang dikendarai petugas sat Resnarkoba Polres Tator dan saat itulah dilakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Pelaku, petugas melihat pelaku membuang pembungkus rokok sampoerna kecil dan setelah diperiksa didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.

Kemudian, diperlihatkan kepada Pelaku dan Pelaku mengakui kalau 2 (dua ) sachet shabu-shabu tersebut adalah miliknya dan Pelaku juga mengakui kalau Pelakulah yang menjual shabu-shabu kepada tersangka MP yang terlebih dahulu ditangkap pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 di Kabupaten Tana Toraja.

Kemudian terduga Pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut. (Hms/Arie)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar