Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Pengusaha Galian Tanah Erik Dilaporkan Wartawan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Nusaperdana.com, Purwakarta - Wartawan media online Wartakum, Dwi Joko Waluyo melaporkan pengusaha galian tanah merah, Ko Erik ke Polres Purwakarta, Rabu (26/8/2020).
Laporan ini terkait kasus pencemaran nama baik. Saat melapor, Joko didampingi organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Purwakarta. Sekitar 20 anggota IWOI mengawal Joko dan mereka siap menjadi saksi.
Menurut Joko, wartawan yang tergabung dalam IWOI merasa tersinggung terhadap ucapan Ko Erik yang mengatakan jika wartawan telah mengambil makan dan roko di warung galian di Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao yang totalnya hampir mencapai satu juta rupiah
"Selain itu, Ko Erik juga sudah mengadu domba antara IWO Indonesia dengan PWI,Setelah pengurus PWI didatangkan, pernyataan Ko Erik tersebut dibantah mentah-mentah wartawan PWI sampai Ko Erik diam seribu bahasa," katanya.
Sementara itu, Ketua IWOI Purwakarta Ridho berharap pihak kepolisian menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. "Kami IWOI akan terus mengawal kasus ini sampai ending," ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ko Erik hanya membacanya tanpa membalas. (anda,s)
Berita Lainnya
Lagi di Kampar Ditemukan 2 Kantor Pemerintah Terpasang Bendera Rusak dan Robek
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Areal Kolam Ikan Desa Kampar
Pemdes Sri Tanjung Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Kepada 38 Siswa
Sengketa Lahan di Desa Kota Garo: Kubangga Riau Akan Demo Kantor Bupati Kampar
DPC PDI Perjuangan Gelar Tanam Pohon
Kapolda Riau Inisiasi Deklarasi Bersama Parpol
Ketua TP PKK Siak Kunjungi Kebun Percontohan Sengkemang
Mengenaskan! Pekerja Pabrik di Siak Digiling Mesin Penghancur Kayu hingga Tewas