Pengusaha Galian Tanah Erik Dilaporkan Wartawan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Nusaperdana.com, Purwakarta - Wartawan media online Wartakum, Dwi Joko Waluyo melaporkan pengusaha galian tanah merah, Ko Erik ke Polres Purwakarta, Rabu (26/8/2020).
Laporan ini terkait kasus pencemaran nama baik. Saat melapor, Joko didampingi organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Purwakarta. Sekitar 20 anggota IWOI mengawal Joko dan mereka siap menjadi saksi.
Menurut Joko, wartawan yang tergabung dalam IWOI merasa tersinggung terhadap ucapan Ko Erik yang mengatakan jika wartawan telah mengambil makan dan roko di warung galian di Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao yang totalnya hampir mencapai satu juta rupiah
"Selain itu, Ko Erik juga sudah mengadu domba antara IWO Indonesia dengan PWI,Setelah pengurus PWI didatangkan, pernyataan Ko Erik tersebut dibantah mentah-mentah wartawan PWI sampai Ko Erik diam seribu bahasa," katanya.
Sementara itu, Ketua IWOI Purwakarta Ridho berharap pihak kepolisian menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. "Kami IWOI akan terus mengawal kasus ini sampai ending," ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ko Erik hanya membacanya tanpa membalas. (anda,s)

Berita Lainnya
Peringati Hari Lahir Pancasila, Amir Luthfi Ajak Generasi Muda Perkuat Ilmu Agama di Pesantren
PT TKWL HGU Lahan Terlantar ATR/BPN Siak Temukan Indikasinya
Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Sungai Simbar Monitoring Penanaman Sawi untuk Ketahanan Pangan
Wakil Bupati Rokan Hulu Hadiri Haul Syekh Ibrahim Al-Khalidi Naqsyabandi
Ketua Komisi IV DPRD Kampar Agus Risna Saputra Akan Pelajari Keluhan Jaringan Listrik di Dusun IV Ranah Baru
24 Rumah di Dusun IV Ranah Baru Diduga Gunakan Jaringan Listrik Tak Layak, Media Nusaperdana Surati PLN Kampar
Dukung Swasembada Pangan 2026, Kapolsek Kampar Tanam Jagung di Rumbio Jaya
Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Perkembangan Jagung Pipil Ketahanan Pangan