Pengusaha Galian Tanah Erik Dilaporkan Wartawan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik


Nusaperdana.com, Purwakarta - Wartawan media online Wartakum,  Dwi Joko Waluyo melaporkan pengusaha galian tanah merah, Ko Erik ke Polres Purwakarta, Rabu (26/8/2020).

Laporan ini terkait kasus pencemaran nama baik. Saat melapor, Joko didampingi organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Purwakarta. Sekitar 20 anggota IWOI mengawal Joko dan mereka siap menjadi saksi.

Menurut Joko, wartawan yang tergabung dalam IWOI merasa tersinggung terhadap ucapan Ko Erik yang mengatakan jika wartawan telah mengambil makan dan roko di warung galian di Desa Mulyamekar, Kecamatan  Babakancikao yang totalnya hampir mencapai satu juta rupiah

"Selain itu, Ko Erik juga sudah mengadu domba antara IWO Indonesia dengan PWI,Setelah pengurus PWI didatangkan, pernyataan Ko Erik tersebut dibantah mentah-mentah wartawan PWI sampai Ko Erik diam seribu bahasa," katanya.

Sementara itu, Ketua IWOI Purwakarta Ridho berharap pihak kepolisian menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. "Kami IWOI akan terus mengawal kasus ini sampai ending," ujarnya. 

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ko Erik hanya membacanya tanpa membalas. (anda,s)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar