UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Penjabat Bupati Kampar Serahkan 1317 KTP Bagi Penghuni Lapas Kelas II A Bangkinang
Nusaperdana.com, Bangkinang- Penjabat Bupati Kampar Hambali, SE, M,BA, MH menyerahkan 1317 Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bangkinang. Hadir dalam penyerahan itu diantaranya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II A Misbahuddin, Bc, IP, S,sos, MM kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Muslim dan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Supardi, S. Hut. T.
Penyerahan itu digelar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar (12/2/2024).
Usai menyerahkan 1317 KTP EL bagi penghuni Lapas, dalam sambutannya Pj. Bupati Kampar menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU nomor 66 tentang syarat pemilih yang berhak mendapatkan hak nya memilih adanya indentitas diri.
Hambali berikan apresiasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang telah berupaya menyediakan kartu Identitas diri bagi penghuni Lapas, sehingga penghuni lapas mendapatkan hak pilihnya, dan yang paling penting adalah sebagai bentuk dukungan Pemerintah daerah dalam mensukseskan Pemilu yang sebentar lagi kita jelang.
Ia menambahkan dengan adanya momentum penyerahan KTP E bagi penghuni Lapas yang harus dan sudah sewajarnya memiliki KTP E dapat mempergunakan hak suaranya, dalam pemilihan umum semua warga negara mendapatkan hak suaranya.
"Saya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Kampar dapat mempergunakan hak pilihnya, jangan tidak memilih atau tidak mencoblos, karena suara kita dapat menentukan arah kebijakan dan masa depan bangsa ini," katanya.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Kampar Muslim, usai mendampingi Pj. Bupati Kampar menyerahkan KTP E kepada Kalapas Bangkinang menjelaskan, KTP E yang diserahkan hari ini merupakan salah satu bentuk dukungan Disdukcapil mensukseskan Pemilu tahun 2024 ini.
Ia berharap dengan dikeluarkan KTP E bagi penghuni Lapas, dapat memberikan hak suaranya, sehingga hak-hak sebagai warga negara dapat terpenuhi, dalam hal ini Disdukcapil sepenuhnya mendukung dan mensukseskan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kampar ini.
Berita Lainnya
H. Adri, SE: Untuk Menangkan AMAN Semua Harus Bergerak
Ditinggal Sebentar, Satu Unit BTN Dilalap 'Sijago Merah'
Rahmat Akbar, SKM Ketua Umum IKBMP2S-MEULABOH Minta Kapolda Aceh Segera Usut Tuntas ''Pembegalan'' Beasiswa
Warga Apresiasi Vaksinasi Mobile KSKP Tembilahan
Geram Gerak Lamban Pendataan Dinsos, H Maryanto: Action Saja Langsung
Sedang Asik Bermain Judi Tembak Ikan Tiga Orang dan Satu Orang Pengelola Diamankan Polres Siak
Ketua DPRD H.Khairul Umam Apresiasi Pelantikan IKMR Kabupaten Bengkalis
Peringatan Harganas di Labuhanbatu Fokus Pencegahan Stunting