Penyerahan Keputusan Bupati Tegal Tentang Penunjukan Bank Selaku RKD


Nusaperdana.com, Tegal - Sebagaimana dipahami bersama bahwa untuk mengurangi ketertinggalan masyarakat desa, menurunkan angka kemiskinan, Pemerintah menerapkan kebijakan bantuan pembangunan desa melalui program Dana Desa. Melalui kebijakan ini, diharapkan kemakmuran desa terus meningkat, kesenjangan berkurang dan pengangguran berkurang.

Hal itu disampaikan Bupati Tegal Dra Hj Umi Azizah dalam sambutannya pada Penyerahan SK tentang Penunjukan Bank Selaku Pemegang Rekening Kas Desa (RKD) sekalius menyimak kebijakan penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2020 yang berbeda dari tahun sebelumnya, di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis (13/2/2020).

Hadir dalam acara tersebut, Kepala BPJamsostek Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Kepala Dispermasdes Kabupaten Tegal, para Camat, Ketua Praja beserta perwakilan anggota Praja masing- masing kecamatan, Ketua Forum BPD dan tamu undangan.

Dikemukakan, kebijakan bantuan pembangunan desa sebenarnya sudah dimulai sejak 1977. Model bantuannya pun mirip dengan dana desa saat ini. Saat itu Presiden Soeharto mengeluarkan kebijakan memberikan bantuan langsung ke desa-desa menggunakan dana APBN, besarnya Rp 350.000 untuk setiap desanya. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menggerakkan usaha-usaha swadaya gotong royong masyarakat dalam membangun desanya.

Program bantuan ini cukup efektif meningkatkan indikator kemakmuran desa, yaitu menurunkan angka kemiskinan. Jika tahun 1976 masih terdapat 40 persen penduduk miskin di desa, jumlahnya menurun hampir separuhnya menjadi 21 persen pada 1984 dan 12 persen di tahun 1996.

Oleh pemerintahan sekarang, upaya pembangunan desa ini terus dilanjutkan dengan menambah alokasi dana desa yang di awal implementasi kebijakan dana desa di tahun 2015 mencapai Rp 20,8 triliun, maka di tahun 2020 ini jumlahnya meningkat menjadi Rp 72 triliun.

Tujuan utamanya selain memandirikan desa adalah menurunkan jumlah penduduk miskin perdesaan, bukan untuk meningkatkan gaya hidup aparatur pemerintah desanya. Perlu diketahui bapak, ibu, bahwa penduduk miskin perdesaan jumlahnya dua kali lipat lebih banyak dari penduduk miskin perkotaan per Maret 2019 kemarin.

Sehingga untuk mempercepat laju penurunannya, Pemerintah perlu mengurangi kendala dalam penyaluran dana desa 2020 dengan memangkas jalur dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD), tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Disini, saya secara administratif melalui RKUD hanya membuatkan surat kuasa pemindahbukuan ke KPPN Tegal.

Upaya ini ditempuh selain untuk mempercepat proses juga mencegah terjadinya pengendapan dana desa di rekening pusat dan daerah. Sementara untuk tahapan pencairannya dibedakan menjadi 2 kategori, yaitu untuk desa reguler atau umum dan desa dengan status mandiri.

Untuk desa regular ada 3 tahap pencairan, yaitu tahap I sebesar 40 persen, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni. Tahap II sebesar 40 persen disalurkan paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan Agustus 2020 dan sisanya tahap III sebesar 20 persen disalurkan paling cepat bulan Juli 2020.

Adapun untuk desa dengan status mandiri, cukup dua tahap pencairan, yaitu Tahap I sebesar 60 persen paling cepat bulan Januari paling lambat bulan Juni dan Tahap II sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Juli 2020. Sementara kewenangan penerbitan SPM maupun SP2D sekarang ada di Kepala KPPN Tegal selaku Kuasa Pengguna Anggaran dana-dana fisik dan dana desa, bukan lagi BPKAD Kabupaten Tegal.

"Pemegang Rekening Kas Desa (RKD) adalah bank yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia dan/atau RTGS. Ketentuan ini sudah sesuai dengan PMK tentang Pengelolaan Dana Desa. Hal lain yang perlu dipedomani adalah bahwa rekening kas desa dari satu desa hanya diperbolehkan satu rekening," jelasnya.

Saat ini pihaknya sudah menerbitkan Perbub Nomor 2 Tahun 2020 tentang Dana Desa dan Perbup No. 66 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Desa serta telah pula menerbitkan surat edaran terkait penegasan penggunaan dana desa tahun 2020 dan surat  untuk mendukung suksesnya program Kabupaten Tegal Merdeka Sampah, diawali dari Desa Merdeka Sampah yang sumber pendanaannya dari dana desa.

"Saya minta pemerintah desa bersama BPD dalam menyusun kegiatan yang bersumber dari DD maupun ADD melalui APBDes-nya harus mempedomani RKPDes 2020 dan mematuhi segala ketentuan dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2019, serta surat saya tentang penegasan hal dimaksud," lanjutnya.

Bupati juga minta kepada para camat, dalam mengevaluasi RAPBDes-nya harus cermat karena pencairan dapat dilakukan oleh desa setiap minggu atau bahkan lebih sekali dalam seminggu. Maka, selaku fasilitator dan koordinator penyampaian syarat untuk pencairannya ke melalui Dispermasdes, khususnya untuk verifikasi dana desa harus cepat dan jangan kolektif menunggu beberapa desa. Sedangkan untuk ADD, verifikasi tetap dilakukan oleh BPKAD setiap bulannya.

"Disini, saya minta desa benar-benar serius untuk memenuhi syarat dan ketepatan waktunya agar tidak terjadi keterlambatan penyaluran maupun pencairan yang berdampak pada SiLPA yang akan merugikan masyarakat dan desa terkait pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat," imbuhnya.

Bupati juga mengingatkan agar jangan coba-coba menyalahgunakan keuangan desa, apapun sumbernya, karena selain para pelakunya akan diproses dengan hukum pidana, juga akan berdampak pada desa secara keseluruhan, dimana Pemerintah akan segera menghentikan penyaluran dana desanya.

"Saya juga minta, mumpung disini ada perwakilan BPD, Kades bisa menjalin komunikasi yang harmonis dan terbuka dengan BPD dalam pelaksanaan APBDes-nya, dan yang paling utama, libatkan masyarakat. Tujuannya, selain agar partisipasi warganya meningkat, masyarakat desa-lah yang sesungguhnya secara langsung menyaksikan dan merasakan pelaksanaan program pemberdayaan, pembangunan, dan pengembangan desa," pungkasnya.

Apabila dirasa ada yang menyeleweng, mereka diharapkan aktif melapor. Untuk itu, camat sebagai satuan pemerintah yang paling dekat dengan desa dan para pendamping desa harus secara pro aktif menyampaikan kanal pengaduan masyarakat, apakah itu SMS dan aplikasi Android Lapor Bupati Tegal ataupun Satgas Dana Desa. (ma)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar