Perawat Harian Lepas dan Honorer Tuntut Jadi Pegawai Tetap
Nusaperdana.com, Jakarta - Perawat berstatus tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) menuntut dijadikan pegawai tetap. Menurut Sekretaris Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Maryanto sudah selayaknya hal itu dipenuhi karena perawat honorer sudah bekerja dalam waktu yang cukup lama.
Status pegawai tetap juga akan memberi kepastian bagi para perawat untuk mendapatkan hak-haknya dengan baik. Sedangkan saat ini banyak dari mereka yang tidak mendapatkan THR bahkan terkena pemotongan gaji.
"Ya sebetulnya mereka ini tidak menerima THR dengan alasan honorer ya yang saya tangkap. Ada juga yang berstatus THL/tenaga harian lepas," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2020).
Mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dia menilai perawat merupakan pekerjaan yang sifatnya terus-menerus. Oleh karena itu dia tidak layak diberi status sebagai pegawai honorer atau THL.
"Statusnya harusnya pekerja tetap sebagaimana Undang-undang Ketenagakerjaan," sebutnya.
Lanjut dia, pekerja bisa diberikan status sebagai tenaga harian lepas jika memang bekerja hanya dalam suatu waktu tertentu atau bersifat musiman.
"THL kan hanya untuk teman-teman pekerja bangunan misalkan, sekali pengerjaan selesai atau berdasarkan musiman. Nah itu tenaga harian lepas. Tapi kalau untuk perawat kan objek pekerjaannya terus-menerus dan dilakukan secara kontinyu," tambahnya.

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis