Ketua Forum Pegawai Honorer Desak Jokowi Angkat Ribuan Honorer Jadi PNS

Ketua Forum Pegawai Honorer Desak Jokowi Angkat Ribuan Honorer Jadi PNS

Nusaperdana.com, Jakarta - Aturan pemerintah yang akan menghilangkan atau menghapus status pekerja honorer membuat resah sebagian kalangan. Aturan tersebut bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu. Beleid ini menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Ketua Forum Pegawai Honorer (Forgans) Papua, Anro.M.S. Lamongi meminta Presiden Jokowi untuk mengambil langkah pasti mengangkat ribuan honorer jadi PNS. Terutama untuk honorer yang bekerja di Kementerian PUPR.

"Saya meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera mengambil langkah pasti agar para honorer yang berada di lingkungan Kementerian PUPR mereka segera diangkat menjadi PNS. Karena pada tanggal 28 November 2023 nanti semua honorer akan dihilangkan. Jadi mereka para honorer segera dan harus diangkat jadi PNS," ucap Anro.M.S. Lamongi kepada Merdeka.com di Jayapura Jumat (3/1).

Anro menyebut, dirinya baru saja mengikuti Munas Forgans di Jakarta, dan isu utama yang dibahas adalah soal honorer yang berada di lingkungan Kementerian PUPR agar segera diangkat jadi ASN.

"Kemarin kita baru melakukan Munas dan sekaligus pernyataan sikap di Jakarta, yang diwakili oleh semua unsur perwakilan dari 34 propinsi yang ada di Indonesia. Dengan sikap agar Presiden Jokowi mengangkat honorer di lingkungan Kementerian PUPR, jadi ASN," ujar Ketua FORGANS Papua itu.

Dia menambahkan, isu yang menerpa pegawai honorer di lingkungan Kementerian PUPR terkait dengan tidak digunakannya lagi tenaga honorer menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga honorer yang kini berjumlah sekitar 23.000 pegawai.

Status pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk beberapa pekerjaan di instansi pemerintah, seperti petugas keamanan dan kebersihan nantinya akan dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan pihak ketiga atau pekerja outsourcing. Sementara pemerintah akan mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN.

"Dengan adanya PP tersebut, jangan sampai keberadaan pegawai honorer sebagai pejuang infrastruktur tidak mendapatkan penghargaan. Bagaimana nasib mereka jika sampai dirumahkan?," katanya.

Selain itu, melalui Munas tersebut, pihaknya berharap pemerintah bisa menyelamatkan nasib para honorer dan memberikan skema yang jelas.

"Pada pelaksanaan Munas kami juga telah menyampaikan beberapa pernyataan yakni, menolak outsourcing, mendorong DPR untuk segera merevisi UU ASN No. 5/2014 pasal 131A untuk disahkan. Dan meminta seluruh pegawai non PNS yang ber-NRP diangkat menjadi PNS serta memasukkan kembali tenaga pendukung (pengemudi, pramubakti dan satpam) ke dalam data validasi non PNS," pungkasnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar