Diduga Mangkir 2 Kali, LPPNRI Desak Kejari Kampar Untuk Menjemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kampar
Nusaperdana.com, Kampar,- Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar. Mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar Riau, untuk menjemput paksa Irwan Saputra Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar.
Diduga sudah dua kali pemanggilan resmi dari pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar, ironisnya Irwan Saputra tidak pernah menghadiri, dan tanpa alasan apa apa dan tidak koperatif.
"Kita mendesak pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar untuk menjemput paksa Irwan Saputra Anggota DPRD Kampar, diduga tidak koperatif sudah dua kali pemanggilan, tidak pernah hadir dan tidak ada alasan nya kenapa tidak hadir," kata Ketua LPPNRI kabupaten Kampar Daulat Panjaitan Kepada Wartawan Minggu 6 Juli 2025.
Lanjut di terangkan oleh Daulat Panjaitan, Irwan Saputra Anggota DPRD Kampar diduga tersandung kasus dana KUR di KCP BNI Bangkinang.
"Pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar harus tegas dan berani, soalnya sudah dua kali pemanggilan tetapi tidak pernah hadir, dan harus mengambil langkah tegas dan jemput paksa. Karena terkait Kasus dana KUR ini sudah merugikan negara 60 miliyar," tutupnya.
Sebelumnya di beritakan, Anggota DPRD Kampar dari PAN, Irwan Saputra sudah 2 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Irwan Saputra dipanggil terkait kasus dana KUR di KCP BNI Bangkinang.
Kasi Intel Kejari Kampar Jackson Apriyanto Pandiangan ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/7/2025) membenarkan hal tersebut. “Benar infonya, 2 kali sebagai saksi yang bersangkutan tidak pernah hadir,” terangnya.
Ketika ditanya kapan rencana pemanggilan berikutnya untuk Irwan Saputra dan Jackson Apriyanto Pandiangan mengatakan, nanti kita kabari, katanya singkat.
Dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar sudah Menetapkan Lima Orang Tersangka dalam Kasus Korupsi Dugaan, Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pada Bank BUMN, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang untuk Periode Tahun 2021 Sampai 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Kejari Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, Kepada Wartawan Selasa 27 Mei 2025.

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi