Jadi Sahabat Petani, Polsek Gas Pantau Cabai Rawit dan Sawi Milik Warga
Diduga Mangkir 2 Kali, LPPNRI Desak Kejari Kampar Untuk Menjemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kampar
Nusaperdana.com, Kampar,- Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar. Mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar Riau, untuk menjemput paksa Irwan Saputra Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar.
Diduga sudah dua kali pemanggilan resmi dari pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar, ironisnya Irwan Saputra tidak pernah menghadiri, dan tanpa alasan apa apa dan tidak koperatif.
"Kita mendesak pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar untuk menjemput paksa Irwan Saputra Anggota DPRD Kampar, diduga tidak koperatif sudah dua kali pemanggilan, tidak pernah hadir dan tidak ada alasan nya kenapa tidak hadir," kata Ketua LPPNRI kabupaten Kampar Daulat Panjaitan Kepada Wartawan Minggu 6 Juli 2025.
Lanjut di terangkan oleh Daulat Panjaitan, Irwan Saputra Anggota DPRD Kampar diduga tersandung kasus dana KUR di KCP BNI Bangkinang.
"Pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar harus tegas dan berani, soalnya sudah dua kali pemanggilan tetapi tidak pernah hadir, dan harus mengambil langkah tegas dan jemput paksa. Karena terkait Kasus dana KUR ini sudah merugikan negara 60 miliyar," tutupnya.
Sebelumnya di beritakan, Anggota DPRD Kampar dari PAN, Irwan Saputra sudah 2 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Irwan Saputra dipanggil terkait kasus dana KUR di KCP BNI Bangkinang.
Kasi Intel Kejari Kampar Jackson Apriyanto Pandiangan ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/7/2025) membenarkan hal tersebut. “Benar infonya, 2 kali sebagai saksi yang bersangkutan tidak pernah hadir,” terangnya.
Ketika ditanya kapan rencana pemanggilan berikutnya untuk Irwan Saputra dan Jackson Apriyanto Pandiangan mengatakan, nanti kita kabari, katanya singkat.
Dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar sudah Menetapkan Lima Orang Tersangka dalam Kasus Korupsi Dugaan, Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pada Bank BUMN, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang untuk Periode Tahun 2021 Sampai 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Kejari Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, Kepada Wartawan Selasa 27 Mei 2025.

Berita Lainnya
Komitmen Bupati Ahmad Yuzar Benahi Birokrasi Mulai Terlihat, 15 Kandidat Terbaik JPTP Kampar Lolos ke Tahap Akhir
Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Gambas di Desa Tagagiri Tama Jaya
Pemkab Inhil Pastikan Insentif RT/RW 2026 Segera Disalurkan, Dana Tunda Bayar 2025 Telah Tersedia
Pengecekan Peternakan P2B di Tembilahan Hilir, Dukung Program Asta Cita Presiden RI
Kompak, Polsek Tempuling, Koramil 03/Tempuling, Pemdes Teluk Jira dan MPA Bahu-Membahu Atasi Karhutla
Diskominfo Kampar Ingatkan Media Mitra Taat Administrasi Kerja Sama
Wakil Bupati Rohul Buka Musancab PDI-P di Hotel Sapadia