Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Perda Nomor 7 Tahun 2012 Mengharuskan Setiap Pungutan Uang Parkir Wajib Pakai Karcis
Nusaperdana.com, BANGKINANG- Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 pihak penyedia jasa parkir harus menyertakan karcis setiap kali memungut uang parkir dari masyarakat.
Menurut Kabid Parkir Dishub Kabupaten Kampar, Zulkifli, bila juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir, berarti si petugas telah menyalahi peraturan yang berlaku, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
"Bila juru parkir tidak memberikan karcis, maka kita imbau masyarakat untuk tidak membayar. Tanpa karcis parkir gratis," ujar Zulkifli, Rabu, 23 Juni 2021.
Zulkifli juga mengatakan, pihaknya rutin memberikan penekanan kepada petugas parkir untuk tidak lupa menyerahkan karcis kepada pengguna jasa parkir.
Bahkan kata dia, pihak Dishub telah memasang papan imbauan hampir di setiap lokasi parkir agar masyarakat tidak membayar uang parkir bila petugas parkir tidak memberikan karcis.
Soal tarif parkir, Zulkifli menegaskan, pihak-pihak yang memungut parkir harus mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Menurutnya, tarif yang dipungut dari pengguna jasa parkir harus sesuai dengan yang telah ditetapkan, yakni seribu rupiah untuk sepeda motor dan dua ribu rupiah untuk roda empat. Tiga ribu rupiah untuk bus, truk dan sejenisnya.
Ia menegaskan, pungutan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012, masuk kategori pungutan liar alias pungli. Setiap pelaku pungli, sebutnya, akan berurusan dengan penegak hukum. (Redaksi)

Berita Lainnya
DPRD Meranti Bedah LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Serukan Perubahan Nyata dan Akhiri Ketimpangan
Kapolres Bengkalis: Kecelakaan Libatkan Waka DPRD Masih Diselidiki, Tim Lakukan Olah TKP
Dorong Ekonomi Pesisir, Kapolda Riau Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting
Bupati Inhil Buka Manasik Haji Terintegrasi, 481 CJH Ikuti Persiapan Haji 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
Wabup buka Musrenbang RKPD tahun 2027 Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Kalapas Pasir Pengaraian pimpin Apel berikan arahan dan evaluasi Kedinasan Pegawai