Perda Nomor 7 Tahun 2012 Mengharuskan Setiap Pungutan Uang Parkir Wajib Pakai Karcis
Nusaperdana.com, BANGKINANG- Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 pihak penyedia jasa parkir harus menyertakan karcis setiap kali memungut uang parkir dari masyarakat.
Menurut Kabid Parkir Dishub Kabupaten Kampar, Zulkifli, bila juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir, berarti si petugas telah menyalahi peraturan yang berlaku, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
"Bila juru parkir tidak memberikan karcis, maka kita imbau masyarakat untuk tidak membayar. Tanpa karcis parkir gratis," ujar Zulkifli, Rabu, 23 Juni 2021.
Zulkifli juga mengatakan, pihaknya rutin memberikan penekanan kepada petugas parkir untuk tidak lupa menyerahkan karcis kepada pengguna jasa parkir.
Bahkan kata dia, pihak Dishub telah memasang papan imbauan hampir di setiap lokasi parkir agar masyarakat tidak membayar uang parkir bila petugas parkir tidak memberikan karcis.
Soal tarif parkir, Zulkifli menegaskan, pihak-pihak yang memungut parkir harus mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Menurutnya, tarif yang dipungut dari pengguna jasa parkir harus sesuai dengan yang telah ditetapkan, yakni seribu rupiah untuk sepeda motor dan dua ribu rupiah untuk roda empat. Tiga ribu rupiah untuk bus, truk dan sejenisnya.
Ia menegaskan, pungutan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012, masuk kategori pungutan liar alias pungli. Setiap pelaku pungli, sebutnya, akan berurusan dengan penegak hukum. (Redaksi)
Berita Lainnya
Budhi Yuwono Pimpin DPD IKJR Siak Periode 2019-2024
DPK KNPI Bantan Turun Kejalan Berbagi Takjil Ke Masyarakat Jelang Buka Puasa
Ajak Pepen, OMPUTAKA Kampar Adakan Tour Sport ke Sumbar Lawan Semen Padang
SDN 123/X Teluk Majelis Dambakan Ruang Kelas
Antisipasi Dini, BPBD Riau Minta Daerah Rawan Karhutla Cepat Tetapkan Status Siaga
Konser Amal Peduli Semeru Regsos Duri Bersama KNPI Bengkalis
25 Tim Siap Arungi Sungai Jantan dalam Even Serindit Boat Race 2023
Komisi I: Melalui Program CSR Perusahaan Penanggulangi Karhutla