Perkara Dugaan Korupsi PT GCM Naik Status


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil mengungkapkan perkara dugaan korupsi PT Gemilang Citra Mandiri atau GCM naik status setelah sebelumnya perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian dinyatakan P-21. Setelah memakan waktu yang cukup lama di tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian, akhirnya kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 4 Milyar naik ke tingkat penyidikan oleh pihak kejaksaan. "Jadi Saya bukan diam saja. Sudah ada temuan BPK, nilainya kurang lebih Rp 4 Milyar," tukas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil, Susilo saat menyampaikan sambutan dalam acara syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke - 59, Senin (22/7/2019) di Tembilahan. Tak banyak hal yang diutarakan oleh Kajari. Dia hanya memberikan sekilas petunjuk terkait progres kasus dugaan korupsi yang bergulir sejak beberapa tahun lalu. "Baru ini Saya ngomong. Kalau ingin mencari informasi, silakan ikuti perkembangan saja. Kita mengapresiasi pihak Polres, jarang P-19, P-21 terus," pungkas Kajari. Sebagaimana diketahui, PT Gemilang Citra Mandiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang kini sudah bubar. Namun demikian, harta kekayaan atau aset dari PT Gemilang Citra Mandiri tidak memiliki kejelasan. Bahkan, diasumsikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan oknum pejabat penting daerah Kabupaten Inhil dan merupakan sebuah skenario besar 'perampokan' uang negara.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar