Perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan Direktur dan GM PKS PT SIPP Segara Disidangkan
Nusaperdana.com,Duri – Perkara Dugaan Pencemaran Limbah ke lingkungan Masyarakat dari Limbah PKS PT SIPP yang beroperasi di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Kepala PN Bengkalis, melalui Humas, Ulwan Maluf saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan beserta kedua tersangka yaitu saudara Erick Kurniawan sebagai Direktur dan Agus Nugroho sebagai General Manager (GM) PKS PT SIPP segera disidangkan.
“Perkara atas nama Erick kurniawan dan Agus nugroho telah diregister di PN Bengkalis dengan nomor register perkara 168 dan 169/Pid.B/LH/2023/PN Bls dan jadwal sidang pertama adalah hari Kamis Tanggal 16 Maret 2023,” kata Ulwan Maluf lewat pesan whatsappnya kepada wartawan Nusaperdana.com. Senin (13/3/2023).
Sementara itu Korban terdampak dari Pencemaran Lingkungan dari Limbah PKS PT SIPP, Roslin Sianturi saat dihubungi via seluler pribadinya terkait akan disidangkan atas perkara tersebut merasa sangat gembira dan bahagia mendengar informasi tersebut.
“Kejadian ini sudah lama sekali hampir 3 Tahun yaitu pada 2020, sudah banyak kita mengalami kerugian atas limbah dari PKS PT SIPP tersebut, kalau bisa Direktur dan GM nya itu bertanggung jawablah atas apa yang diperbuat apalagi disana mata pencarian kami” ujarnya.
Ditambahkannya, Kami juga meminta kepada Hakim yang akan memimpin persidangan nanti agar jangan memberi penangguhan penahanan kepada Saudara Erick Kurniawan sebagai Direktur dan Agus Nugroho sebagai GM dari PKS PT SIPP tersebut karena kami mendapatkan informasi mereka akan mengajukan hal tersebut pada persidangan pertama nanti.
“Karena sudah jelas mereka melakukan kejahatan yaitu Kolam limbah perusahaan PKS PT SIPP bocor hingga mengenai lahan kami dan membuat sawit yang menjadi mata pencarian selama ini mati semua,” terangnya.
Pihak Gakkum KLHK RI, diutarakannya, juga sudah turun kelokasi melihat dan mengambil sample limbah mereka dan terbukti mereka sudah melakukan kejahatan lingkungan yaitu Direktur dan GM PKS PT SIPP sudah ditahan hingga dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis.
“Kita juga meminta kepada pihak Hakim yang akan memimpin persidangan nanti agar memberi hukuman seberat mungkin kepada Direktur dan GM PKS PT SIPP atau sesuai karena perbuatan mereka selain limbahnya sudah masuk kelahan dan juga mematikan mata pencarian kami,” pungkasnya.**

Berita Lainnya
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
DPRD Kampar Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-76 Kabupaten Kampar