Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Persoalan PT. SIPP Sepenuhnya Sudah Ditangani Oleh LHK RI
Nusaperdana.com,Bengkalis - Marak terdengar simpang siurnya berita mengenai PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) yang beralamat di Jalan Rangau KM. 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Mulai dari Bupati Bengkalis menerima, penyekapan Security PT SIPP oleh PPNS KLHK RI, tidak disetornya denda ke Kas Negara oleh Dinas PMPTSP, seperti dijelaskan pada berita sebelumnya bahwa informasi tersebut merupakan tidak benar dan fitnah.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid angkat suara, menyatakan permasalahan PT SIPP merupakan permasalahan dugaan tindak pidana pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dimana Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui instansi teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah memberikan sanksi atas pelanggaran dan kesalahan kepada PT SIPP sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fendro menjelaskan bahwa permasalahan PT SIPP sudah ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI).
"Bahkan sejak tanggal 18 Mei 2022, telah dilakukan penahanan Agus Nugroho selaku General Manager PT SIPP di Rutan Bareakrim Mabes Polri Jakarta dan juga ditetapkannya Erick Kurniawan selaku Direktur PT SIPP yang juga Penanggungjawab usaha/kegiatan sebagai tersangka yang sampai saat ini Erick Kurniawan (Direktur PT SIPP) selalu tidak pernah hadir alias mangkir dari panggilan Penyidik Kementerian LHK RI dengan alasan Sakit," pungkas Fendro.
Sementara dengan adanya fitnah terhadap Bupati Bengkalis dan Pemkab Bengkalis yang disebarkan sejumlah media merupakan suatu tindakan pencemaran nama baik.
Hal ini, akan didiskusikan bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bengkalis serta Lawyer Pemkab Bengkalis, bakal dilakukan upaya hukum baik secara Pidana mau pun Perdata serta akan membuat laporan kepada Dewan Kode Etik Organisasi Advokat.
Selain itu, juga bakal dilakukan pembuatan laporan kepada Dewan Pers Nasional terhadap media media yang telah mempublikasikan berita hoax dan fitnah dalam permasalahan PT SIPP.
"Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat mendukung seluruh program dan kebijakan Presiden RI Bapak Joko Widodo terutama dalam pengawalan dan menjaga investasi akan tetapi tidak mentolerir Investor yang melakukan perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup dan tidak taat pada regulasi yang ada," tegas Kapala Bagian Hukum Bengkalis.
Lanjut Fendro Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan mengawal dan menjaga Investor yang patuh dan taat kepada Peraturan Perundang-Undangan yang ramah lingkungan serta memperhatikan lingkungan sekitar, memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak (Pajak Pusat dan Pajak Daerah), menjamin kepastian pekerja (BPJS, pembayaran dan kenaikan gaji serta melaksanakan program CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.**
Sumber : Diskominfo Bengkalis

Berita Lainnya
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM