Pj Bupati Inhil Meresmikan Kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau

Nusaperdana.com, Tembilahan - Penjabat Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Afrizal membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (29/05/2024).
Kegiatan yang ditaja Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Inhil ini bertempat di Aula Bappeda Tembilahan, dan diikuti seluruh OPD serta Camat di lingkungan Pemkab Inhil.
"Saya mewakili atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil, mengucapkan selamat datang di Kabupaten Inhil kepada Kejati Riau yang dalam hal ini dihadiri oleh bapak Sonang Simanjuntak selaku Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau beserta jajaran serta Kejaksaan Negeri Inhil yang dalam hal ini diwakili oleh bapak Frederic Daniel Tobing selaku Kasi intelijen beserta jajaran, dalam rangka pelaksanaan kegiatan sosialisasi penerangan hukum dengan tema pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Pj Bupati Herman diwakili Staf Ahli Afrizal mengawali sambutan
Dikatakannya, perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes).
Saya menyampaikan apresiasi kepada Kejati Riau yang juga didampingi oleh Kejaksaan Negeri Inhil karena telah meluangkan waktu memberikan sosialisasi penerangan hukum yang tentunya momentum sosialisasi ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Inhil dalam mencegah dan memerangi korupsi.
"Kami Pemerintah Saerah Kabupaten Inhil sangat mendukung kegiatan ini, semoga dengan sosialisasi penerangan hukum ini memberikan pemahaman, informasi serta membuka cakrawala kepada kita semua yang hadir melalui materi yang disampaikan untuk dapat terus membangun dan menciptakan sikap tegas dan kesadaran menolak segala bentuk korupsi dan gratifikasi dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.(adv)
Berita Lainnya
Polemik Angkutan Batu Bara, Pemerintah Diminta Segera Bertindak Tegas
Pemko Pekanbaru Rasionalisasi Anggaran Mobil Dinas Kepala OPD Rp11 Miliar
Kadishub Bengkalis Turun Langsung Ke Pelabuhan Roro Penerapan Booking Tiket Online dan Sistem Genap-Ganjil
Kapolres Siak Tinjau Pos Terpadu Istana Siak dalam Rangka Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
Antrean Sepeda Motor Mengular ke Jalan Raya Sampai Oknum Calo Pun Ada Ro-Ro Air Putih Bengkalis.
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Bupati Bengkalis Kasmarni Laksanakan Shalat Idul Fitri 1446 H/2025 M, di Lapangan Bola Kaki Dusun Sialang Rimbun, Muara Basung
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam