Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Pj Bupati Kampar Lantik Pejabat Eselon II Di Lingkungan Pemda Kampar
Nusaperdana.com, Bangkinang Kota - Setelah lebih kurang satu tahun Dr H Kamsol,MM dipercara sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar, akhirnya secara resmi melantik dan mengukuhkan Pejabat Eselon II atau Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemda Kampar, Rabu (14/3/2023).
Berpusat di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar Bangkinang Kota, dalam pelantikan perdana tersebut Dr Kamsol melantik sebanyak 10 orang pejabat eselon II dingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar
Adapun pejabat yang di ambil sumpah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor .2.SK.821.2-376/III/2023 tersebut antara lain, Drs Yusri,M.Si dilantik sebagai Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik, Ir Zulia Dharma sebqgai Kepala DPMPTSP Kampar, Hambali, SE, MH, sebagai Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar, Dr Alisabri sebagai Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar
Selanjutnya Ir. Syahrizal sebagai Staf ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Zamzami Hasan,SE,M.Si sebagai Kadis Kadis Sosial Kampar, Drs Muhammad,M.Si sebagai Kadis Ketahan Pangan Kampar, Ir Cokro Aminoto,MM, BKPSDM Kampar, Henri Dunan SP, M.Ma, sebagai Kadis Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan Kampar serta Arizon,SE sebagai Kasatpol PP Kampar
Dalam arahannya, Dr Kamsol berharap agar para pejabat yang telah dilantik untuk dapat menjalankan tugas dengan baik, bersinergi dalam satu tim untuk memajukan kampar yang lebih baik
Intinya tugas pokok kita sebagai Aparatur Sipil Negara atau Abdi Negara, untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. "Pinta Kamsol"
Lebih lanjut, Kamsol juga menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi yang dilaksankan atas pertimbangan dan ini hal hiasa diberbagai apsek Undang-undang yang berlalu sesui Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri Dalam Negeri( infotoral)
Berita Lainnya
Warga Keluhkan Banyaknya Kendaraan yang melebihi tonase Masuk Tembilahan
Masyarakat Kwalian Melaksanakan Kegiatan Gotong-royong Tempat Pemotongan Hewan Qurban
Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran Calon Direksi Perseroda Barru
Wabup Bengkalis Terima Audiensi Kakanwil Kemenkumham Riau
Polres Tanjungpinang Gelar Opsgaktibplin Gabungan
Prajurit Kodim O303/Bengkalis Kibarkan Bendera di Tower Navigasi Pulau Terluar
Lima Atlet Catur Bengkalis Dipercaya Mewakili Riau Seleksi Pra PON
Bupati Rohil Hadiri Wisuda dan Milad Ponpes Bidayatul Hidayah