GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
PJ Kepala Desa Pematang Jaya Lantik Kepala Dusun Bukit Selasih Sekaligus Memberikan Honorarium RT dan RW
Nusaperdana.com, Rengat Barat - Pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Dusun Bukit Selasih Sugito berlangsung dengan khidmat, acara tersebut diselenggarakan di gedung pertemuan Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu, pada Jumat 13 Juni 2025 sekira pukul 10.15 wib.
Proses pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Pematang Jaya nomor 15 tahun 2025 tentang pengangkatan Perangkat Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam sambutannya PJ Kades Pematang Jaya Aprizon SE memberi pesan khusus kepada Sugito atas Jabatan Kadus yang diembannya. "Kepada Kadus Bukit Selasih Pak Sugito agar bisa menjaga amanah dan bisa bersinergi dengan PJ Kepala Desa Pematang Jaya,'' ujarnya
Selain itu, Aprizon juga menyampaikan harapannya sebagai PJ Kepala Desa Pematang Jaya Kepada Sugito agar bisa bertanggung jawab dan menjalankan tugasnya dengan seadil-adilnya buat masyarakat Dusun Bukit Selasih.
"Harapan saya kepada pak Sugito adalah bisa bertanggungjawab dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya, karena Kepala Dusun itu merupakan pelayan masyarakat jadi harus bisa memberikan rasa nyaman 24 jam buat masyarakat," ucap Aprizon kepada wartawan.
Setelah dilakukan Pelantikan dan Pengambilan sumpah Kepala Dusun Bukit Selasih, PJ Kepala Desa Pematang Jaya Aprizon SE melanjutkan kegiatan memberikan honorarium RT dan RW Se-Desa Pematang Jaya.
Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Camat Rengat Barat yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Masnur SE, Ketua BPD Desa Pematang Jaya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Lokal Desa (PLD), ketua Karang Taruna Desa Pematang Jaya, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh masyarakat.
(Karto).

Berita Lainnya
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Sanusi Desak DPRD dan Aparat Hukum Awasi Penagihan Denda Triliunan Rupiah Perusahaan Sawit di Riau
Sanusi Dukung KPK: Sumpah Gubri Wahid Harus Diuji di Pengadilan, Bukan Opini Publik