Pj.Bupati H.Herman, SE.MT Terima Kunjungan Kepala UPT.PSDKP dan Kepala Koordinator Pos SAR Tembilahan

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Selasa (28/11/2023) Pagi, Pj.Bupati Inhil H.Herman,SE.MT menerima kunjungan kepala Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah I (UPT. PSDKP Wil I) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau di kediaman Rumah dinas Jl.kesehatan Tembilahan.
Kunjungan UPT.PSDKP Wil 1 bersama Pj.Bupati Inhil beserta jajaran yang utama adalah untuk bersilaturahmi serta menyampaikan tugas kewenangannya terhadap pengawasan kelautan dan perikanan serta ucapan terima kasih terhadap pemda inhil yang mendukung kegiatan UPT.PSDKP Wil I di kabupaten Inhil disamping itu juga menyampaikan Progres pengawasan di Tahun 2024.
Pada kesempatan ini, selain menerima kunjungan UPT.PSDKP Wil 1, Pj. Bupati H.Herman, SE.MT juga menerima kunjungan Koordinator Pos SAR (BASARNAS) Tembilahan Rio Putra, SH.
Pada kesempatan tersebut, Pj.Bupati Inhil H.Herman,SE.MT menyambut baik kunjungan silaturahmi Rombongan UPT PSDKP Wil 1 Inhil dan Koordinator Pos SAR (BASARNAS) Inhil
" Pemerintah Kabupaten Inhil selalu mendukung penanganan dibidang kelautan dan perikanan guna mendukung pelaksanaan Pembangunan di wilayah Inhil dan juga guna mengetahui penanganan bencana di wilayah Inhil," Ungkap Pj Bupati Inhil.(adv)
Berita Lainnya
Polres Kampar Rayakan Wisuda TK Kemala Bhayangkari 06: 35 Ananda Siap Menggapai Cita-Cita
Aliyah & Afyan: Dari Riau ke Jakarta, Meraih Mimpi dengan Beasiswa
APKASINDO Bengkalis Resmi di Nakhodai Septian Nugraha, Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Penguatan SDM Sawit
Walikota Tanjungpinang: Integrasi OPD Untuk Penataan Kelembagaan dan Efektifitas Fungsi
Paripurna Istimewa Dalam Rangka Milad Inhil, Ketua DPRD : ini Momentum Kita untuk Introspeksi Diri
6 Tersangka di Tetapkan Polres Siak Sebagai Dalang Kerusuhan di PT. SSL Desa Tumang
Kawah Besar Menganga Terletak di Jalan Raya Kecamantan Sabak Auh dan Sungai Pakning
Pasca Demo Rusuh di PT SSL Tumang, Polres Siak Tahan 8 Orang dan 4 Ditetapkan Sebagai Tersangka