Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
PKS Pulo Padang Sudah Miliki Izin Operasional, Penolakan Warga Tidak Berdasar
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, telah memiliki izin operasional. Penolakan dari yang mengatasnamakan warga sekitar terhadap beroperasinya PKS tersebut dinilai tidak berdasar. Hal itu disampaikan Humas PKS PT.PPSP H. Mahmudin kepada wartawan, di Rantauprapat, Kamis (30/6/2022) sore.
Menurut Mahmudin, izin yang dimiliki sebagai dasar beroperasinya PKS tersebut yakni Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) Nomor 503.525.2/277/DPMPTSP/BP4/2018 tanggal 17 Mei 2018 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu.
"Jadi, kami tidak sembarang beroperasi. Kami berani beroperasi karena kami telah mengantongi izin yang resmi dikeluarkan pemerintah,"Ujarnya.
Menanggapi tudingan pendirian PKS melanggar tata ruang berdasarkan Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Ruang Tata/Ruang Wilayah (RT/RW), Mahmudin membantahnya.
Dia mengatakan, PKS PTSP telah memiliki rekomendasi tata ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2016 tentang Rencana Pola Ruang.
"Tudingan PKS melanggar tata ruang berdasarkan Perda tahun 2015 tidak benar. Kita telah memiliki rekomendasi tata ruang dari PUPR Kabupaten Labuhanbatu yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2016 tentang Rencana Pola Ruang,"Katanya.
Kemudian kata dia, lokasi berdirinya PKS tersebut merupakan kawasan perkebunan. Karena itu, mengingat pabrik sawit berbasis bahan baku, otomatis PKS harus berdiri dimana bahan baku berada.
" Lokasi PKS itu merupakan kawasan perkebunan. Karena pabrik ini berbasis bahan baku sawit, maka otomatis PKS harus berdiri dimana bahan baku berada. Dalam hal ini, tentu PKS harus di kawasan perkebunan,"Terangnya.
Karena itu sambung Mahmuddin, penolakan oleh segelintir orang terhadap beroperasinya PKS PT PPSP sama sekali tidak berdasar. Dia menuding, penolakan tersebut tidak murni melainkan ada kepentingan yang menungganginya.
" Saya tegaskan, penolakan terhadap beroperasinya PKS PT PPSP sama sekali tidak berdasar. Penolakan ini tidak murni kehendak warga, melainkan hanya dilakukan segelintir orang yang menungganginya karena kepentingannya tidak kita akomodir"Tegasnya.(IS)

Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek