Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Plt Kadis Kesehatan Inhil Bantah Dugaan Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa Penanggulangan Covid-19
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rahmi Indrasuri membantah adanya dugaan mark up dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19.
Belakangan beredar kabar terkait dugaan mark-up dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19, seperti masker, hand sanitizer dan lain sebagainya.
Rahmi memastikan kegiatan pengadaan yang dilaksanakan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 tersebut telah sesuai prosedur. "Kami pastikan tidak ada mark-up, tidak ada unsur korupsi, kolusi dan nepotisme serta kick back. Apa yang dituduhkan itu tidak benar," kata Rahmi, Rabu (21/10/2020) melalui keterangan tertulis.
Dalam proses pengadaan, diungkapkan Rahmi, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil telah mengikuti peraturan yang berlaku. Dinas Kesehatan, imbuhnya, berpedoman pada Peraturan Presiden, Instruksi Presiden hingga Keputusan Presiden.
"Harga wajar dalam keadaan tidak wajar. Prinsip utamanya adalah pemenuhan kebutuhan agar penanganan Covid-19 cepat dan tepat, bisa terlaksana sesegera mungkin. Apalagi, kita dalam kondisi darurat," kata Rahmi
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen, A Hadi menuturkan, perbedaan harga yang terpantau disebabkan oleh faktor kelangkaan barang-barang tersebut di masa awal pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, mekanisme pengadaan barang dan jasa darurat dijalankan dengan konsep sederhana oleh Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia. Bahkan, dikatakan Hadi, pengadaan barang dan jasa ini diawasi langsung oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP.
"Untuk kegiatan pengadaan itu yang menjadi perhatian kami efektifitas, transparansi dan akuntabel. Prinsipnya kehati-hatian. PPK didampingi juga oleh APIP," jelas Hadi.
Berita Lainnya
44 Terpapar Positif Covid-19 di Tambusai Utara Rokan Hulu Zona Merah
Bupati Inhil Apresiasi CSR Bea Cukai Tembilahan Serahkan 2 Unit Ambulans Air
Gerakan Sosial FPGM Bengkalis Bagikan Sembako Kemasyarakat Dampak Covid-19
Kejari Bengkalis Akan Cek Kebenaran Dokumen Setoran Terkait 5 Proyek Kelebihan Bayar di Dinas PUPR
Polres Kampar Tangkap Dua Penambang Pasir Ilegal
Himbauan, Warga Gowa untuk Sementara Dilarang Membesuk
Dewan Komisaris Direktur SEVP PTPN VI Mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang ke-59 untuk Presiden Joko Widodo
Peduli Kemanusiaan, DPD JOIN Luwu Gertang Covid-19