Polda Jatim Tetapkan Salah Satu Pelaku Penimbunan BBM Jenis Solar di Sumenep
Nusaperdana.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), menetapkan salah satu pelaku penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Sumenep, Madura,Jatim.
Menurut Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi, tersangka merupakan Kepala PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Cabang Sumenep, MR.
“MR kami jadikan tersangka, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara. Penetapan tersangka karena perusahaan yang dipimpin MR diduga sengaja menimbun solar bersubsidi tanpa ijin. Lalu menjual ke perusahaan industri di Sumenep dengan harga non subsidi,” terang AKBP Wahyudi, kepada wartawan, Jumat 27 Desember 2019.
Beberapa waktu lalu, tim penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil membongkar aksi borong solar subsidi yang dinikmati perusahaan industri di Sumenep.
Aksi ini tercium aparat, berawal dari temuan tiga buah tangki warna hitam berisi BBM jenis solar subsidi milik PT PPI, di Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, Sumenep.
Solar subsidi dari PT PPI ini, dijual ke PT Garam Sumenep, PT Dharma Dwipa Utama, PT. Pundi Kencana Makmur dan BUMD Sumekar (PT Sumekar Line).
Berita Lainnya
Proses Penambahan Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Hampir Rampung
Wakil Bupati Inhil Kunjungi PT GIN
Bakti Sosial Kapoles Karimun kepada Ibu MASTAI yang berusia 80 Tahun
Dalam Putusan MA, Bupati Pelalawan Kalah Melawan Kades
Percepatan Penurunan Angaka Stunting, H Syamsuddin Uti Berikan Paket Nutrisi Bagi Anak-anak yang Berisiko
UPT Puskemas Tembilahan Hulu Gelar Jambore Kader Posyandu di Kelurahan Tembilahan Barat
Beragam Harapan dan Pesan Dalam Prosesi Wisuda Sarjana Angkatan XXX UNA
Bupati Labuhanbatu Terima 70 Sertifikat Tanah Asset Pemkab Labuhanbatu