Inovasi i-PADI, PHR Catatkan Peningkatan Produksi 6600 Barel
Pj Bupati Inhil Pimpinan Apel Gabungan Pengantar Tugas Bupati Inhil
Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung
Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 42 Kg Sisik Tringgiling

Nusaperdana.com, Pekanbaru - Penyelundupan 41 kilogram sisik trenggiling dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara berhasil di gagalkan Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Hal ini terungkap dalam Press release yg di lakukan Polda Riau Pada Senin (25/9/23). di Halaman Belakang Mapolda Riau.
Seorang Tersangka pemilik Sisik trenggiling tersebut telah diamankan berinisial MS (54) di jalan Paus Ujung Kelurahan Tangkerang Barat Kec. Marpoyan damai Pekanbaru.
Hewan dilindungi ini banyak diburu oleh oknum penyelundup untuk diambil sisiknya sebagai bahan baku kosmetik, souvenir bahkan digunakan sebagai bahan pencampur narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan Seluruh kulit trenggiling itu disita dari tersangka Makmun Simamora alias MS (54 tahun) di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Jumat (15/9/2023).
"Tersangka warga Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara. Peran tersangka sebagai pemilik sisik satwa trenggiling," kata Kabid.
Dijelaskan, berkat kerjasama Polda Riau dan BKSDA Riau, kasus penyelundupan ini bisa terungkap. Dalam kasus ini, dari MS disita barang bukti dua karung sisik hewan Trenggiling yang masing-masing karung berisi 21 Kg dan 20 Kg.
"Harga 1 Kg sisik Trenggiling di Kota Pekanbaru seharga Rp 3-5 juta, sementara 1 Kg sisik Trenggiling di luar negeri mencapai Rp 40 juta per kilogram," jelas Hery.
Berdasarkan keterangan tersangka, sisik trenggiling dikumpulkan dari warga-warga di Padang Sidempuan dengan harga murah.
"Sisik itu akan dijual Pekanbaru karena harganya lebih tinggi," tambahnya.
“Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta," pungkas Kabid humas
Berita Lainnya
Mahasiswa Dan Pemuda 'Geruduk' DPRK Aceh Singkil, Tolak Pengadaan Mobil Dinas
Diduga Cek-Cok Masalah Rumah Tangga, Seorang Suami Tebas Istri Siri Dengan Parang di Tempuling
Satgas TMMD Ke-111 Kodim 0314/Inhil Bersama Masyarakat Terus Goro Bangun Jalan Yakub II
Polsek Perhentian Raja Ringkus 2 Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah
Terkait Isu Mutasi Pemkab Kampar Komitmen Tidak ada Calo Jabatan
Bupati Inhil Lakukan Penanaman Mangrove di Pantai Solop Desa Pulau Cawan
DPRD Kampar Desak Aparat Penegak Hukum Tangkap Mucikari
PT WIKA Hentikan Kerja Sama Dengan Sub Kontraktor