Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Polisi Amankan 20,46 Gram Sabu dari Tangan AM
Nusaperdana.com, Inhil - Satuan Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa seorang pria berinisial AM (29). Pasalnya, warga Jalan SKB Tembilahan ini terbukti mengantongi 6 paket sabu ukuran sedang.
"Dari 6 paket tersebut, totalnya seberat 20,46 gram," kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman, Sabtu (18/7/2020).
Dia menerangkan, pengungkapan tersebut bermula pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 lalu. Yang mana, saat itu sekira pukul 16.00 WIB anggota sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan.
Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH. Selanjutnya, Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian pada hari Jumat 17 Juli 2020 sekira pukul 20.45 WIB Anggota Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki yang berinisial AM tersebut. Dimana, pada saat itu pelaku sedang berada di lokasi.
"Anggota Sat Res narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi dan dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan sejumlah barang bukti," kata Warno.
Selain 6 paket sedang Sabu, sejumlah barang bukti pendukung lainnya juga diamankan petugas seperti 1 buah kotak rokok Lucky Strike, uang tunai Rp600 ribu, 2 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, 1 unit Handphone OPPO warna putih, dan 1 bungkus plastik klep les merah.
"Terlapor beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Berita Lainnya
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM