Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Warga Duri Mengapung di Kanal Sawit

Polres Bengkalis Gelar Jumpa Pers Kasus Pembunuh Warga Duri

Nusaperdana.com, Bengkalis - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis dibantu tim Jatantras Polda Riau dan tim Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil membekuk pelaku pembunuhan warga Duri yang ditemukan mengapung di kanal sawit Km 23 jalan Rangau pada hari Rabu (10/11) lalu sekitar jam 14.00 wib. 

Adapun pelaku yang berhasil dibekuk berinisial AP (20) dan AS (45) warga jalan Aman Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau berdasarkan barang Bukti ditemukan di TKP 1 buah obeng, 1 buah topi warna hitam milik korban, 1 helai baju kaos warna putih milik korban, 1 helai celana jeans warna biru tua beserta ikat pinggang milik korban dan 1 pasang sepatu merk skechers warna biru tua, 1 buah jam tangan milik korban, 1 unit mobil merk Mitsubishi Pic Up warna hitam BM 8917 FC. ( TKP Jalan Siak). 

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka AP Uang tunai sebesar Rp.800.000, dan 1 buah HP merk samsung warna hitam, sedangkan dari tersangka AS barang bukti diamankan 1 buah termos,  1 dompet warna hitam, 1 HP merk Vivo. 

Kedua tersangka dibekuk atas laporan warga bernama Hadid Dwi Nanda (33) dengan Laporan Polisi Nomor : LP /274/XI/2021/Riau/Res-BKS /Sek mandau Tanggal 10 November 2021 dan Surat perintah penyidikan Nomor : SP. Sidik/193/XI/2021/Reskrim Tanggal 12 November 2021.

"Kronologi Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi diatas, kemudian Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa benar telah terjadi pembunuhan terhadap korban, pada hari Sabtu (13/11) team Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis dan Kanit Reskrim dan juga di beck up oleh Jatanras Polda Riau," ucap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman mengelar konferensi pers di Mako Polres. Senin (15/11) siang. 

Dikatakan  AKBP Hendra menjelaskan mengetahui keberadaan pelaku berada di daerah Penghentian Raja Kabupaten Kampar, kemudian team bergerak menuju yang diduga tempat persembunyian pelaku, pada hari Sabtu (13/11) sekira jam 03.30 WIB team berhasil mengamankan pelaku diduga tersangka pembunuhan atas nama AP dan tersangka berusaha melarikan diri sehingga team melakukan tindakan tegas terukur dan terarah melumpuhkan pelaku. 

Setelah berhasil menangkap pelaku tersebut, kemudian dilakukan Interogasi secara lisan dan tersangka mengakui perbuatannya ada melakukan pembunuhan. Dari pengakuan tersangka setelah melakukan pembunuhan tersebut, kemudian tersangka membawa barang barang milik korban 1 unit mobil merk Mitsubishi L.300 warna hitam BM 8917 FC, 1 buah tas, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah termos air, 1 unit HP merk Vivo dan barang tersebut dimasukkan  kedalam tas. 

Tersangka meninggalkan TKP dengan menggunakan mobil korban tersebut dan menuju rumah orang tuanya di Jalan Aman Jebakan RT 05 RW 01 Kelurahan pematang Pudu Kecamatan Mandau, namun sebelum sampai dirumah orang tuanya di jalan Rangau KM 16 Rangau Desa Petani mobil yang dibawa tersangka mengalami kecelakaan dan terbalik kemudian warga sekitar datang membantunya untuk mendirikan mobil tersebut, dan akhirnya tersangka sampai dirumah orang tuanya.

Kemudian tersangka masuk kedalam rumah orang tuanya dengan membawa 1 buah tas milik korban yang berisikan 1 buah dompet warna hitam, 1 buah termos air, 1 unit HP merk Vivo dan uang sebesar Rp.1.200.000,- dan didalam rumah korban bertemu dengan bapaknya lalu memberitahukan kepada bapaknya saudara AS. 

‘‘Pak aku baru siap bunuh orang. dijawab bapaknya wala kok gitu kau pergi lah kau baik baik kau jangan kau libatkan bapak” kata AKBP Hendra mengulangi ucapan tersangka. 

Selanjutnya ditambahkan AKBP Hendra  tersangka mengeluarkan isi tas didepan bapaknya dan mengambil uang tunai sebanyak 1.200.000 dan kemudian memberikan kebapaknya sebesar 400.000,  sedangkan 800.000, diambil tersangka, dan barang yang lain diberikan kebapaknya untuk disuruh tersangka membakar barang barang tersebut. 

Kemudian tersangka pergi dari rumah bapaknya dengan menggunakan mobil korban tersebut menuju Duri 13, namun tiba di jalan Siak ban depan sebelah kanan mobil tersebut bocor dan dipaksa terus jalan oleh tersangka dijalan siak tersebut hingga tepatnya dekat sekolah SLB Jalan Siak mobil tersebut tidak bisa dikendarai tersangka lagi dan ditinggalkan tersangka disana dan tersangka pergi menyetop warga yang lewat dan menumpang hingga simpang jalan Siak.

"Atas pengakuan tersangka tersebut kemudian team berhasil mengamankan bapak tersangka saudara AS, dan kemudian di interogasi saudara AS mengakui benar telah mengetahui perbuatan anaknya dan barang barang yang diserahkan anaknya kepadanya untuk dibakar semuanya namun AS tidak membakar semua barang tersebut dan yang dibakar hanya tas dan lembaran lembaran kertas yang ada didalam tas tersebut, sedangkan handphone dan dompetnya disimpang didalam kantong plastik dan dikubur diladang ubi miliknya yang berjarak sekitar 2 kilometer dari rumahnya sedangkan termos disimpang dibelakang pintu depan rumah nyanya,"terang AKBP Hendra. 

Sementara kronologi kejadiannya dikatakan AKBP Hendra pada hari Selasa (09/11)  sekira pukul 13.00 wib, yang mana pada saat itu korban pamit dengan istri korban An Silvia meninggalkan rumah dengan tujuan pergi menuju kebun sawit korban yang berada di Simp. ABC Duri 13 Desa Bumbung dan menggunakan mobil L300 milik korban. 

 Sebelumnya korban memberitahukan kepada Istri korban bahwa akan membawa karyawan baru untuk bekerja di kebun sawit milik korban, tetapi sebelumnya korban juga mengatakan akan menjual buah sawit di RAM Hunter / Ram Duri yang berada di jalan  Lintas Duri-Dumai Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan. 

Namun setelah komunikasi terakhir dengan istri, korban tidak bisa di hubungi lagi sekira jam 22.00 wib dan tidak pulang ke rumah. Lalu anak korban Helvi Annas Satriawan menghubungi pelapor dan memberitahukan bahwa korban tidak pulang ke rumah.

Pada hari Rabu (10/11) sekira pukul 12.20 wib, pelapor mendapat telpon dari masyarakat dan mengatakan telah menemukan 1 unit mobil L300 BM 8917 FC milik korban yang berada di jalan Siak Duri Desa Petani, mendengar hal tersebut pelapor langsung mendatangi lokasi penemuan mobil korban.

Sesampainya di jalan Siak pelapor melihat mobil korban terparkir di pinggir jalan dalam keadaan rusak dengan kunci mobil yang telah di amankan oleh Pak RT Ruslan, tak selang beberapa jam kemudian pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah di temukan mayat mengapung di jalan Rangau Km 22 Desa Petani Kecamtan Bathin Solapan Kab.Bengkalis.

"Mendengar hal tersebut pelaporl angsung menuju TKP dan setibanya di TKP, pelapor terkejutnya melihat mayat tersebut adalah bapaknya (Korban) Helmi Syam (60)," ujar AKBP Hendra. 

Adapun untuk modus Perandi dijelaskan AKBP Hendra tersangka sakit hati kepada korban, karena korban pernah memarahi tersangka sewaktu membongkar buah milik korban dengan ucapan

Setiap kau yang bongkar buah ku banyak yang dipulangkan, pa**k kau kerjaan kau lah ini”  dan juga korban pernah meremehkan tersangka karena tersangka diajak korban untuk jadi karyawan barunya dan korban bilang kepada tersangka “ sanggupnya kau kerja kebun tu,badan kau kecil adanya tenagamu kerja disitu berat loh," kata AKBP Hendra mengulangi keterangan dari tersangka AP. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar