Polisi Sita 27 Botol Tuak
Nusaperdana.com, Inhil - Sat Reskrim Polres Inhil mengamankan minuman keras (miras) jenis tuak sebanyak 27 botol ukuran 600 mililiter, pada 1 April 2021 malam.
Penindakan miras jenis tuak dilakukan saat giat patroli Kamtibmas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot S.
"Kami berhasil mengamankan miras jenis tuak di beberapa lokasi wilayah Polres Inhil dengan total 27 botol ukuran 600 mililiter," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Plt Kasubbag Humas Ipda Esra.
Terhadap oknum penjual tuak, disebutkan Ipda Esra dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak menjual miras lagi.
"Ada 4 oknum penjual miras jenis tuak yang kami periksa (BAP) diantaranya DS, BA, A di Jalan Malagas Tembilahan dan GP di Jalan Jend. Sudirman Tembilahan," sebutnya.
Penindakan diharapkan dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman kondusif dan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana Curas, Curanmor, Curat, Premanisme, Pekat, dan kenakalan remaja.
"Semoga dapat meminimalisir tindak kriminalitas dan meningkatkan rasa aman kepada masyarakat dari gangguan Kamtibmas dan gangguan tindak pidana lainnya," pungkasnya. (Rls)
Berita Lainnya
Polsek Kampar tangkap tersangka pelaku pengeroyokan, di Desa pulau payung Rumbio jaya.
Bersama Kades Sungai Cingam Mahasiswa KKN Sosialisasi Masyarakat Sadar Wisata
Bupati Kasmarni Saksikan Kafilah Bengkalis Mengikuti Pawai Ta'aruf MTQ Provinsi Riau di Inhu
Kapolda Panen dan Menebarkan Benih Ikan di Lahan Polda Sulsel
Bulan K3: BPJamsostek Kisaran Serahkan Corona Kit Kepada Perusahaan
Diduga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, Pria di Tualang Diamankan Satresnarkoba Polres Siak
Gubri Bersama Bupati Alfedri Perdana Coba Jalan Tol Pekanbaru-Minas
Pekerjaan Jalan Desa Harapan, Kasmarni Ingatkan Pengendara Agar Berhati-hati