Polisi Tangkap 2 Orang Tersangka Pelaku Ilegal Logging di Siak Kecil

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi saat mengelar Press Release di halaman Mako polres Bengkalis

Nusaperdana.com,Bengkalis - Dibackup Satreskrim Polres Bengkalis bersama Polsek Siak Kecil berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pelaku ilegal logging di sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

"Dua orang pelaku yang telah ditetapkan tersangka tersebut diantaranya Jz warga Sungai Bakung selaku pemilik kayu olahan dan RI warga Kampar, Sungai Linau, selaku kernek," ucap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melaluiKasat Reskrim AKP Meki Wahyudi saat menggelar press release dihalaman Mapolres, Kamis (21/10) siang. 

Selain menangkap 2 orang tersangka kita juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Truck Counter 125, Nomor Polisi BM 9664 DC bermuatan kayu olahan jenis campuran sebanyak kurang lebih 10 Kubik kayu di areal lokasi PT. BOB Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.

"Dua orang pelaku ini ditangkap pada hari Senin (11/10/2021) sekira pukul 02.00 wib, di jalan Pelajar Dusun areal lokasi PT. BOB Desa Sungai Nibung siak kecil,"ujarnya

Sementara itu ditambahkan Kasat Reskrim AKP Meki menjelaskan barang bukti satu unit Mobil Truck Counter 125 warna kuning, Nomor Polisi BM 9664 DC serta kayu olahan jenis campuran yang berada dimuatan Truck Canter 125 kurang lebih sebanyak sebanyak 7 Kubik.

"Kayu olahan jenis campuran yang berada didalam sungai, yang belum dimuat ke dalam Truck kurang lebih sebanyak 3 kubik pada hari Minggu  10 Oktober 2021 sekira jam 23.30 wib," jelasnya. 

Adapun kronologi penangkapan kata AKP Meki, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama dengan Personil Polsek Siak Kecil yang dipimpin Kapolsek Siak Kecil beserta 11 orang anggota melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan praktek ilegal logging di jalan Pelajar Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. 

Kemudian pukul 02.00 wib, ditemukan Kayu olahan yang telah dimuat ke dalam Truck Canter 125 sebanyak kurang lebih 7 Kubik, serta kayu olahan yang terdapat didalam paret dan belum dimuat. 

"Adapun kayu olahan yang disita tersebut diduga berasal dari kawasan Hutan Lindung Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis," terangnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar