Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Polisi Tangkap 2 Pemuda Kepulauan Meranti saat Paketkan Sabu, 1 Orang Kabur

Nusaperdana.com, Meranti - Dua dari tiga pelaku narkoba berhasil ditangkap polisi dalam penggerekan sebuah rumah di Jalan Banglas Gang Mawar, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Senin (15/2/2021).
Kedua pria yang berhasil diamankan adalah Md (24) dan RA (22). Sementara temannya berinisial Ar (DPO) berhasil melarikan diri dengan membawa sejumlah barang bukti diduga racikan narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam tas pinggang.
Namun demikian, dari dua pria yang ditangkap polisi menyita barang bukti narkotika diduga sabu yang terbungkus dalam tiga buah plastik klep warna bening dengan berat 0,35 gram, satu buah pipa kaca berisikan sabu, dan 1 unit timbangan digital.
"Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, disampaikan Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH.
Kasat menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat. Salah satu rumah yang terletak di Jalan Banglas Gang Mawar, Kecamatan Tebingtinggi kerap dijadikan tempat melakukan transaksi narkotika.
Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti dengan melakukan penyelidikan. Kemudian, disaat yang tepat tim langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang disebutkan.
Di dalam rumah, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA. Sementara dua pelaku lainnya sempat kabur. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial Md yang sedang bersembunyi di balik semak belukar.
"Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa benar sebelum terjadinya penangkapan mereka barusan memaketkan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut dimasukkan dalam tas pinggang dan dibawa lari oleh temannya berinisial Ar (DPO). Tim sempat melakukan pengejaran, namun Ar tidak berhasil ditemukan," jelas Iptu Darmanto.
Disaksikan Ketua RT setempat, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya di seputaran rumah tersebut. Hasilnya, tim berhasil menemukan satu pack plastik klep untuk penyimpanan paket sabu dan beberapa plastik klep ukuran sedang berisikan sisa sabu yang sudah disalin dan terletak di lantai kamar rumah.
"Peran pelaku adalah sebagai pengedar. Dan pengakuan mereka barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari As (DPO)," bebernya. (Doni)
Berita Lainnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi
Sinergi Polri dan Desa: Pembagian BLT di Tapung Lestari Berjalan Aman dan Tertib
Bupati Bengkalis Sambut Kedatangan Kafilah Kabupaten/Kota se-Riau di Malam Ta'aruf Pelantikan Dewan dan Majelis Hakim