Tour De Siak 2024, 13 Tim dari Lima Negara Siap Bertanding
Riau Siap Sambut HPN 2025:Menguatkan Peran Pers di Era Digital
Polisi Tangkap 2 Pemuda Kepulauan Meranti saat Paketkan Sabu, 1 Orang Kabur
Nusaperdana.com, Meranti - Dua dari tiga pelaku narkoba berhasil ditangkap polisi dalam penggerekan sebuah rumah di Jalan Banglas Gang Mawar, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Senin (15/2/2021).
Kedua pria yang berhasil diamankan adalah Md (24) dan RA (22). Sementara temannya berinisial Ar (DPO) berhasil melarikan diri dengan membawa sejumlah barang bukti diduga racikan narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam tas pinggang.
Namun demikian, dari dua pria yang ditangkap polisi menyita barang bukti narkotika diduga sabu yang terbungkus dalam tiga buah plastik klep warna bening dengan berat 0,35 gram, satu buah pipa kaca berisikan sabu, dan 1 unit timbangan digital.
"Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, disampaikan Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH.
Kasat menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat. Salah satu rumah yang terletak di Jalan Banglas Gang Mawar, Kecamatan Tebingtinggi kerap dijadikan tempat melakukan transaksi narkotika.
Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti dengan melakukan penyelidikan. Kemudian, disaat yang tepat tim langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang disebutkan.
Di dalam rumah, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA. Sementara dua pelaku lainnya sempat kabur. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial Md yang sedang bersembunyi di balik semak belukar.
"Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa benar sebelum terjadinya penangkapan mereka barusan memaketkan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut dimasukkan dalam tas pinggang dan dibawa lari oleh temannya berinisial Ar (DPO). Tim sempat melakukan pengejaran, namun Ar tidak berhasil ditemukan," jelas Iptu Darmanto.
Disaksikan Ketua RT setempat, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya di seputaran rumah tersebut. Hasilnya, tim berhasil menemukan satu pack plastik klep untuk penyimpanan paket sabu dan beberapa plastik klep ukuran sedang berisikan sisa sabu yang sudah disalin dan terletak di lantai kamar rumah.
"Peran pelaku adalah sebagai pengedar. Dan pengakuan mereka barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari As (DPO)," bebernya. (Doni)
Berita Lainnya
Kemenkumham Riau Kunker Ke Lapas Bengkalis, Hilal : Cegah Secara Dini Gangguan Kamtibmas
Rembuk Stunting Desa Bathin Sobanga
Camat Mandau Buka Secara Resmi MTQ Ke - 1 Tahun 2020 Tingkat Kelurahan Babussalam
Batas Akhir Masa Kampanye Pukul 00.00 WIB
Jurkam AMAN Fatimah Johar Paparkan beberapa Program Unggulan ke Masyarakat
Juswari Anggota DPRD Kampar Mengikuti Tadarus Qur'an Di Radio Rama FM
Polres Tegal Ungkap Kasus Curat, Kepemilikan Senpi Tanpa Ijin dan Tindak Pidana Narkotika
Pemprov Riau Raih Penghargaan Atas Komitmen Dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Publik