Polisi Tangkap Pria Pengangguran Bersama 3 Paket Sabu di Batsol
Nusaperdana.com,Bathin Solapan - Polisi dari Sat Narkoba Polres Bengkalis tangkap seorang Pria Pengangguran berinisial Ad (23) warga Rohil pada hari Jum'at (08/10) lalu sekitar pukul 23.30 wib.
Ia ditangkap di tepi jalan lintas Duri - Dumai Desa Bumbung, Kecamatan Bathin SolapanSolapan, lantaran di duga memiliki tiga paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram yang di simpan dalam sebuah kotak merk CDR warna kuning.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando lewat siaran persnya, Senin (11/10) sore membenarkan adanya penangkapan seorang pria pengangguran tersebut.
Yang mana kronologi penangkapan, Dijelaskan IPTU Tony dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Bumbung kecamatan Bathin Solapan.
"Mendapat informasi tersebut Tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 23.30 wib tim menangkap tersangka ditepi jalan lintas Duri-Dumai dan dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah kotak merk CDR warna kuning dimana berisi 3 paket diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.
Kemudian ditambahkan IPTU Tony tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial I di Kecamatan Bathin solapan.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang IPTU Tony. (Putra)

Berita Lainnya
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi