Polres Bengkalis Amankan 29 Orang Premanisme Dan Pelaku Pungli

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi pimpin Press release Penangkapan Premanisme dan Pelaku Pungli di Mako Polsek Mandau

Nusaperdana.com, Mandau - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis amankan Sebanyak 29 orang premanisme dan pelaku Pungli di wilayah kabupaten Bengkalis. 

Mereka diamankan, selama 3 hari dilakukannya operasi pemberantasan pelaku pungli dan Premanisme sesuai intruksi dari Kapolri. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan diwakili Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi lewat siaran pers, Selasa (15/06) sore, mengatakan pelaku Pungli dan Premanisme ini kita amankan dari beberapa Kecamatan di pulau dan daratan kabupaten Bengkalis. 

"Sebanyak 29 orang terlibat pelaku pungli dan premanisme kita amankan memasuki hari ketiga kita lakukan operasi", Ucap AKP Meki di halaman mako polsek Mandau. 

Dikatakan AKP Meki Sampai hari ini, selama 3 hari, kami berhasil mengamankan  29 orang yang diduga melakukan kegiatan premanisme dan pungli. Dari 29 orang ini, kami menetapkan 4 tersangka atas laporan polisi. 

"Yang mana empat laporan polisi itu,  yakni satu laporan diproses di Polres Bengkalis, dua di Polsek Mandau dan satu laporan di Polsek Pinggir", Ujar AKP Meki yang juga di dampingi Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadilah dan Kanit Reskrim Pinggir IPDA Gogor Ristanto. 

Lebih lanjut tambah AKP Meki menjelaskan kalau Konteksnya Penganiayaan itu adalah kejadian yang berawal  dari aksi saling tatapan di jalan, ada percekcokan, dorong dorongan dan pemukulan. Juga adanya suatu pernyataan adanya pengancaman ke pelapor. 

Selanjutnya ada juga kasus pungli yang  turut diproses polisi. Penangkapan itu dilakukan di kawasan pabrik kelapa sawit Simpang Bangko, Kecamatan Bathin solapan. 

Sementara itu dari 29 orang yang kita amankan, Polres Bengkalis menetapkan 4 orang sebagai tersangka, sementara aksi premanisme yang dominan anak-anak jalanan tersebut dilakukan pembinaan intensif.

"Sedangkan untuk sanksinya dari laporan pemerasan 368 KUHP dan penganiayaan 351 KUHP," Terangnya. (Putra

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar