Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Polres Bengkalis Amankan 29 Orang Premanisme Dan Pelaku Pungli
Nusaperdana.com, Mandau - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis amankan Sebanyak 29 orang premanisme dan pelaku Pungli di wilayah kabupaten Bengkalis.
Mereka diamankan, selama 3 hari dilakukannya operasi pemberantasan pelaku pungli dan Premanisme sesuai intruksi dari Kapolri.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan diwakili Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi lewat siaran pers, Selasa (15/06) sore, mengatakan pelaku Pungli dan Premanisme ini kita amankan dari beberapa Kecamatan di pulau dan daratan kabupaten Bengkalis.
"Sebanyak 29 orang terlibat pelaku pungli dan premanisme kita amankan memasuki hari ketiga kita lakukan operasi", Ucap AKP Meki di halaman mako polsek Mandau.
Dikatakan AKP Meki Sampai hari ini, selama 3 hari, kami berhasil mengamankan 29 orang yang diduga melakukan kegiatan premanisme dan pungli. Dari 29 orang ini, kami menetapkan 4 tersangka atas laporan polisi.
"Yang mana empat laporan polisi itu, yakni satu laporan diproses di Polres Bengkalis, dua di Polsek Mandau dan satu laporan di Polsek Pinggir", Ujar AKP Meki yang juga di dampingi Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadilah dan Kanit Reskrim Pinggir IPDA Gogor Ristanto.
Lebih lanjut tambah AKP Meki menjelaskan kalau Konteksnya Penganiayaan itu adalah kejadian yang berawal dari aksi saling tatapan di jalan, ada percekcokan, dorong dorongan dan pemukulan. Juga adanya suatu pernyataan adanya pengancaman ke pelapor.
Selanjutnya ada juga kasus pungli yang turut diproses polisi. Penangkapan itu dilakukan di kawasan pabrik kelapa sawit Simpang Bangko, Kecamatan Bathin solapan.
Sementara itu dari 29 orang yang kita amankan, Polres Bengkalis menetapkan 4 orang sebagai tersangka, sementara aksi premanisme yang dominan anak-anak jalanan tersebut dilakukan pembinaan intensif.
"Sedangkan untuk sanksinya dari laporan pemerasan 368 KUHP dan penganiayaan 351 KUHP," Terangnya. (Putra)
Berita Lainnya
Bupati Siak Imbau Warga Tidak Salat Idul Fitri di Lapangan dan Masjid
Keberadaan LBDH Bertujuan Turut Bersama Bangun Daerah
Kapolres Inhil Turun Cari Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca
Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal Sebut Penyelesaian 100 Persen Gedung RSUD Bangkinang Bukan Wewenangnya
Kasmarni Ingin Bergerak Bersama: Tak Hanya Perahu, Tapi Juga Penumpangnya
PP Bersama Kubangga dan Repdem Riau, Sepakat Perjuangkan Lahan 2500 H
Sungai Subayang Meluap, Rumah Warga Hanyut Terseret Banjir
Pelajar SMP Katholik Rantepao Ikuti Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas