Polres Bengkalis Gagalkan 19 Kg Sabu Yang dibawa Dua Orang Kurir
Nusaperdana.com,Bengkalis--Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menorehkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Sebanyak ±19 kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya dalam operasi dini hari, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.35 WIB.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dua tersangka berinisial V.I.I (23) dan A.K (24) diamankan saat membawa barang bukti menggunakan sepeda motor.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis.
“Tim melakukan penyelidikan sejak 15 Februari 2026. Setelah pemantauan intensif dan penelusuran rute, kami mendapati dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus besar diduga sabu,” jelas Kasat, Senin (23/2/2026).
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 19 paket besar sabu dengan berat kotor total sekitar 19 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial T dan C.M yang kini masih dalam pengejaran.
“T dan CM ini merupakan otak pelaku yang menyuruh untuk mengambil barang sabu itu dan mengantarkan ke Pekanbaru. Saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini bentuk keseriusan kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna membongkar jaringan yang lebih besar. (Donni)

Berita Lainnya
Berikan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Pulau Kijang, Mitra SPPG BGN se-Inhil: Ini Panggilan Kemanusiaan
Sejak Lukmansyah Badoe Pimpin Kominfo Kampar, Penataan Media Dinilai Dongkrak PAD
Halalbihalal IKAPTK dan Alumni APDN Pekanbaru, Bupati Kampar Tekankan Peran Strategis Alumni
Halal Bihalal IKAPTK–Alumni APDN di Kampar, Perkuat Soliditas dan Sinergi Pembangunan
Halal Bihalal SDN 025 Tanjung Rambutan Perkuat Sinergi Sekolah dan Orang Tua
Lapas Pasir Pangarayan Raih Piagam Penghargaan atas Kualitas Pelayanan
Digitalisasi Desa di Kampar Disorot, Kejari Didesak Buka Pengawasan Anggaran
Bupati Kampar Lepas 453 Calon Jemaah Haji, Terbagi Tiga Kloter