Polres Inhil Tangkap Dua Pelaku Narkotika di Jalan Prof M Yamin Tembilahan
Nusaperdana.com, Inhil - Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap 2 orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Jum'at (4/3) lalu, di Jalan Prof M.Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.
Dua terduga pelaku tersebut inisial RD (42) dan SG (25) warga Tembilahan.
Penangkapan bermula saat anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Jalan Prof. M. Yamin.
"Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Jum’at (4/3) anggota Sat Res narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap RD," kata Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis melalui Kasubsi Penmas Iptu Saukani, saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Setelah berhasil ditangkap personil memanggil RT dan warga setempat sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 11,01 gram," papar Iptu Saukani.
Terhadap RD dilakukan interogasi untuk mengetahui asal narkotika jenis shabu itu, dari hasil interogasi narkotika jenis shabu tersebut didapat dari SG.
"Sekitar pukul 13.30 wib, SG dapat diamankan. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya. Ke dua tersangka dikenai pasal 112 Jo 114 Jo 132 UU RI No.35 thn 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama dua puluh tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Curi Sarang Walet di Ruko, Tiga Orang Tersangka Ditangkap Polisi
Selain Jadi Batako, Popok Bayi Bekas Ini Juga Diolah Jadi Minyak Bakar
Datuk Sri Setia Amanah HM Wardan Membuka Rakerda DPD Laskar Melayu Riau
Tentang DPRD Bengkalis di Kota Biru Payakumbuh
Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok, Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Mendatangi Pasar di Pekanbaru
Dugaan Pemerasan Yang dilakukan Kordum AMPERGA, Ketua KONI Melapor Ke Polisi
Bupati Labuhanbatu bersama Tersangka Lain Telah Tiba Di Gedung Merah Putih KPK
Hakim Sakit, Sidang Putusan Korupsi Amril Mukminin Harus Ditunda