Polres Kampar Ringkus Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Tersangka Dikenal Dekat Korban

NUSAPERDANA.COM, KAMPAR,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil meringkus seorang pria berinisial AA (60 th), Pensiunan PNS, warga Bangkinang, yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Penangkapan terjadi pada Jumat (25/04/2025) siang di sebuah tempat usaha papan bunga milik tersangka di Ridan.
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan pada hari Sabtu (26/4/2025) bahwa Peristiwa pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu (23/07/2022) siang di JL Sungai Kampar, Korban seorang anak perempuan berinisial LC (16 th), mengunjungi rumah tetangganya untuk bermain dengan seseorang bernama YP. Saat akan kembali ke rumahnya, korban dihampiri oleh tersangka yang merangkulnya dari belakang dan menutup mulut korban dengan paksa.
Korban kemudian dibawa ke ruangan belakang rumah, tepatnya di kamar mandi. Di sana, tersangka melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hingga kemaluan korban mengalami pendarahan.
Ayah korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar serta berdasarkan laporan tersebut, Unit II Satreskrim Polres Kampar menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap tersangka di Ridan. Tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali dan membayar korban sebesar Rp. 200.000 hingga Rp. 300.000 setiap kalinya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016.
Berita Lainnya
Bupati Inhil Dukung Penuh Pengembangan Sepak Bola, Kursus Lisensi D PSSI Resmi Dibuka
Kapolda Riau Jadi Pemateri Ajak Peserta Jambore Karhutla Pahami Konsep Green Policing
10 Wartawan dari Kabupaten Bengkalis Ikut OKK Diselenggarakan PWI Riau
Wabup Inhil Pimpin Apel Hari Otonomi Daerah ke 29 Tahun
Rapat Paripurna DPRD Kampar, Sampaikan Rekomendasi kepada Pemerintah Daerah
Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025 Resmi Digelar
DPRD Kampar Lakukan Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi kepada Pemerintah Daerah
Bupati Bengkalis Buka Rakor Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih