Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Polres Kampar ungkap 4 Kasus Pertambangan Ilegal dan 1 Kasus BBM Bersubsidi
Nusaperdana.com, Kampar - Diduga Maraknya Pengusaha Tambang Ilegal Seperti Galian C di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Sepanjang dari February Sampai Oktober 2023 Ada Empat Kasus Pertambangan Ilegal di Ungkapkan oleh Pihak Polres Kampar, dan satu kasus BBM Bersubsidi Jenis Solar, Tetapi Perkara Tersebut Baru Tahap Penyidikan, Belum Sampai Ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
Hal ini Diungkapkan Oleh Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Iptu Aulia Rahman, S.H., .M.H. Kanit 3 Sat Reskrim, Kepada Wartawan, Senin 9 Oktober 2023.
"Iya Betul Ada Empat Kasus Perkara Tambang ilegal dan Satu Perkara BBM Solar Bersubsidi," Katanya.
Lanjut di Terangkan Oleh Aulia, Empat Perkara Tambang Ilegal Berlokasi di Desa Sawah Kecematan Kampar Utara dan berikut nya di Desa Terantang ada Dua Kasus di kecamatan Tambang, dan di Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung, dan Satu lagi Kasus BBM Bersubsidi Jenis Solar di Kecamatan Tapung hulu.
"Empat Kasus Pertambangan Ilegal dan Satu Kasus BBM Bersubsidi Jenis Solar, sekarang lagi tahapan penyidikan Belum sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, dan kita menuggu Petunjuk dari Jaksa penuntut umum (JPU)," Sebutnya.
Ia pun mengatakan, Kewajiban kami sebagai penyidik itu perkara dilimpah Ke JPU dan Setelah lengkap maka selesailah tugas kami selaku penyidik.
"Saat ini perkara sudah kami limpah ke JPU namun masih ada yang harus di lengkapi," ungkapnya.
Selajutnya kita menghimbau kepada seluruh pengusaha pertambangan seperti Galian C untuk segera membuat izin agar ada kontribusi ke Daerah," pungkasnya.

Berita Lainnya
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar