Polres Purwakarta Tutup Sementara Pelayanan Permohonan SIM
Nusaperdana.com, Purwakarta - Polres Purwakarta menutup sementara pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM)
“Penutupan mulai hari ini hingga 30 Maret 2020,” Ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat lantas, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa (24/3/2020).
Menurut Zanuar, penutupan sementara pelayanan tidak hanya untuk permohonan SIM baru, tetapi juga perpanjangan. Namun, pihaknya memberikan dispensasi bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis.
“Jadi yang masa berlaku SIM-nya habis, kami beri dispensasi saat penutupan pelayanan sementara berlangsung. Dan bisa mengurus perpanjangan pada saat pelayanan dibuka kembali,” ucapnya
Selama ini, pelayanan permohonan SIM baru dan perpanjangan bisa diperoleh masyarakat di Mapolres Purwakarta. Sedangkan untuk perpanjang SIM, bisa didapat di mobil pelayanan SIM keliling.
“Semua titik pelayanan itu kami tutup sementara,” jelas Bowo.
Langkah itu ditempuh menyusul pencegahan penyebaran wabah Virus Corona di Kabupaten Purwakarta. Juga untuk membantu upaya pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten dalam mencegah penyebaran virus tersebut. Sebab pelayanan SIM menjadi salah satu tempat berkumpulnya warga dalam jumlah banyak.
“Tahap penutupan sementara saat ini hingga 30 Maret 2020, sambil menunggu perkembangan,” pungkas Kasatlantas. (Anda,S)

Berita Lainnya
Air Mata Korban Serangan Monyet Belum Kering, YBM PLN UP3 Rengat dan PW IWO Riau Hadir Membawa Harapan
Rombongan Guru Besar Fakultas Teknik UI Sambangi Tembilahan, Bahas Penguatan Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Kepala Desa Cinta Damai Ajak Warga Jadikan HUT Ke-81 RI Momentum Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Polsek Sungai Batang Kawal Program Ketahanan Pangan, Pertumbuhan Tanaman Jagung di Paret Limau Dipantau Intensif
Kapolres dan Bupati Inhil Turun Langsung Tinjau 11 Korban Gigitan Monyet, Pengobatan Gratis, Perburuan Terus Berlanjut
Patroli KRYD Malam, Polsek Kateman Antisipasi 3C dan Balap Liar di Sungai Guntung
Mampukah Kajari Bengkalis Yang Baru Ade Indrawan Memberikan Kepastian Hukum terhadap Perkara Tambak Udang Yang Terkendala
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Cek Lahan 1,5 Hektare untuk Penanaman Jagung Pipil