Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Polres Tegal Ungkap Kasus Curat, Kepemilikan Senpi Tanpa Ijin dan Tindak Pidana Narkotika

Nusaperdana.com, Tegal - Kepolisian Resor Tegal melaksanakan kegiatan Konferensi Pers ungkap kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) dan kepemilikan senjata api tanpa ijin serta tindak pidana narkotika yang dipimpin oleh Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Heru Budiharto, S.I.K., M.I.K bersama Kasat Reskrim AKP Gunawan Wibisono, S. Kom, S.I.K serta Kasubag Humas Iptu Slamet Nurosid, Senin (24/02/2020).
Kapolres Tegal menyampaikan, bahwa Satreskrim Polres Tegal telah berhasil mengungkap perkara Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 14 Januari 2020 di Perm. Grand Husada Regency Blok D No.03 Desa Pesarean Rt 09 Rw 03 Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal yang dilakukan oleh Sdr. Darmuji (46) warga Kecamatan Tembalang Kota Semarang serta Fian Rantiono (34) yang merupakan warga kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Dari keterangan kedua tersangka Satreskrim Polres Tegal melakukan pendalaman dan berhasil melakukan penangkapan teman korban Sdr. Rahmat Jaelani (31) yang merupakan warga Kecamatan Tambora Kota Jakarta Barat serta Sdr. Dadi Irwanto (31) warga Kecamatan Todanan Kabupaten Blora.
Setelah melakukan penggeledahan di kendaraan tersangka mendapati senjata api rakitan serta paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,25 gram. Selanjutnya para tersangka mengakui bahwa senjata api rakitan merupakan milik Sdr. Rahmat Jaelani sedangkan paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,25 gram milik serta Sdr. Dadi Irwanto.
AKBP M. Iqbal Simatupang, S.I.K menambahkan bahwa para tersangaka melakukan aksi pencurian dengan cara mencari rumah kosong kemudian mencongkel pintu atau jendela menggunakan linggis dan kunci pas yang sudah dimodifikasi. Setelah masuk tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban.
Untuk tersangka yang mendapati memiliki senjata api secara illegal digunakan untuk menjaga diri dikarenakan tersangka akan melakukan tindak pidana pencurian. Para tersangka sebelum melaksanakan aksinya terlebih dahulu mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina dan menambah kepercayaan diri.
Dari Keempat tersangka Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamnakan barang bukti beruapa 1 unit mobil Calya warna merah dengan Nopol yang terpasang B-2068-BYR yang merupakan sarana kejahatan, IUnit Mobiol Honda Brio warna merah dengan Nopol terpasang B-9243-VQ yang merupakan hasil kejahatan, 1 lembar STNK Mobil Brio warna merah dengan Nopol G-8882-SG, 1 buah linggis warna hitam, 1 buah kunci pas yang sudah di modifikasi, 1 pucuk senjata api rakitan, 23 buah amunisi, 1 paket sabu seberat 0,43 gram, 1 paket sabu seberat 0,25 gram, 1 buah tas punggung warna abu-abu yang merupakan alat untuk membawa alat hisap sabu.
Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Tegal guna penyelidikan lebih lanjut. (Hartadi Setiawan)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi