GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Polsek Bangkinang Barat Gelar Bakti Sosial, Bantu Panti Asuhan dan Warga Terdampak Kebakaran
Nusaperdana.com, Kampar - Personel Polsek Bangkinang Barat beserta Bhayangkari, adakan kegiatan bakti sosial memberikan bantuan bahan kebutuhan pokok kepada Panti Asuhan dan beberapa warga Desa Kuok yang terdampak musibah kebakaran.
Kegiatan ini digelar pada Jumat siang (07/05/2021) sekira pukul 14.00 wib yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Polwan termuda ini, IPDA Yulanda Alvaleri S.Tr.K didampingi sejumlah personel Polsek serta anggota Bhayangkari Ranting.
Bantuan yang disiapkan untuk dibagikan berupa beras sebanyak 24 sak, gula pasir 15 Kg, minyak goreng 10 kg, telur ayam 11 papan, mie instan 9 kardus serta teh dan susu kental manis.
Selanjutnya bantuan ini diantar dan diserahkan kesejumlah tempat, antara lain Panti Asuhan Putra Muhammadiyah dan Panti Asuhan Putri Aisyah Kuok, serta beberapa Warga Desa Kuok yang terkena musibah kebakaran beberapa waktu lalu.
Untuk kedua panti asuhan ini, bantuan diserahkan secara simbolis kepada pengurusnya yang disaksikan anak-anak panti asuhan tersebut. Pada kesempatan ini Pengurus Panti Asuhan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Jajaran Polsek Bangkinang Barat beserta Bhayangkari atas bantuan yang diberikan.
Selain itu bantuan juga diberikan kepada beberapa warga Desa Kuok yang terdampak musibah kebakaran sebelum bulan Ramadhan ini, Kapolsek bersama anggota dan Bhayangkari mendatangi langsung rumah beberapa warga ini.
Kapolsek Bangkinang Barat IPDA Yulanda Alvaleri S.T.r.K saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan, bahwa kegiatan ini sebagai wujud kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang membutuhkan ditengah masa sulit ini. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban mereka dan menjadi ibadah pula bagi kami, ujar Kapolsek Cantik ini. (Sanusi)

Berita Lainnya
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Sanusi Desak DPRD dan Aparat Hukum Awasi Penagihan Denda Triliunan Rupiah Perusahaan Sawit di Riau