H Dani M Nursalam Daftar Penjaringan Cakada PDIP Inhil
Pj Bupati Inhil Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII
Polsek Kateman Bekuk Seorang Pelaku Narkoba
Nusaperdana.com, Inhil - Pada Senin, 19 Oktober 2020 siang, Polsek Kateman berhasil mengamankan seorang pelaku diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Pemuda tersebut berinisial MPA (22 tahun), warga Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman. MPA ditangkap didalam rumah JM yang beralamat di Dusun Hidayah Desa Kuala Selat.
"Anggota Unit Reskrim Polsek Kateman yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Ali Sahbana Munte, bersama dengan 2 anggota Bhabinkamtibmas Desa Penjuru melakukan penangkapan terhadap saudara MPA," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, Selasa (20/10/2020).
Sebelumnya, dikatakan AKP Warno, anggota Polsek Kateman memang telah mencurigai pelaku tersebut memiliki shabu.
"Setelah MPA berhasil diamankan, anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, dan ditemukan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 8 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu," terangnya.
Narkotika jenis shabu itu disimpan didalam sebuah bantal kursi. Selain itu anggota juga menemukan 1 buah alat hisap shabu, dan sejumlah uang dengan total RP.1.340.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
"Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman guna penyidikan lebih lanjut," tukas AKP Warno. (Rls)
Berita Lainnya
Alwi Siswa Berprestasi dari SMAN 8 Tator Sejak Kecil Tinggal Bersama Nenek, Orthan: Sampai Sekarang Dia Tidak Tahu Dimana Bapaknya
Safari Ramadhan Kedua, Bupati Asahan Kunjungi Masjid As-Salam Kecamatan Sei Dadap
Dandim Letkol Endik Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Bengkalis
PT PJB PLTU Tembilahan Bagikan Sembako Warga Terdampak Covid-19
Harga TBS Naik, Petani Kelapa Sawit Kuansing Senang
Tiduri Anak Dibawah Umur di Kebun Sawit, ES Warga Pinggir Ditangkap Polisi
Ledakan Depan Gereja Katedral Makassar, Polisi: Itu Bom Bunuh Diri
Bupati Inhil Ikuti Rakornas Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah