Polsek Rimba Melintang Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Pematang Singkek

Polsek Rimba Melintang bersama tersangka dan Barang Bukti

Nusaperdana.com,Rimba Melintang - Kepolisian Sektor (Polsek) Rimba Melintang, Polres Rohil berhasil membeku satu orang diduga sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu yang sering beroperasi di wilayah Kep. Pematang Singkek, pada hari Ahad (08/1/2023) sekitar pukul 19.00 wib. 

Adapun tersangka berhasil dibekuk berinisial DO alias Seno (30) bersama barang bukti 1 buah dompet kecil warna hitam, 4  bungkus plastik bening kecil beklip merah yang masing-masing berisikan diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran sedang, 2 bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran kecil, 1 buah skop kecil, 1 unit hp merk Vivo warna biru,  1 unit hp merk Nokia warna biru dan Uang tunai sejumlah Rp 700.000.

Kapolres Rohil AKBP Andrian P. SIK, melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Bonni Ferdy Sagala SH lewat press releasenya, Selasa (10/01/2023) siang, kepada Nusaperdana.com membenarkan telah menangkap seorang berinisial DO alias Seno yang diduga sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu di wilayah Kep. Pematang Singkek. 

Kronologi penangkapan, dijelaskan IPDA Bonny berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dikenal dengan nama DO Alias Seno merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kep.Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil. 

"Atas adanya informasi tersebut, kita perintahkan tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 didapatkan informasi lanjutan bahwa SO sedang akan menjual narkotika jenis sabu kepada seseorang di Jalan Lintas Bagan Siapi-api RT 09, RW 03 Kep.Pematang Singkek, tepatnya di pinggir jalan yang tak jauh dari rumahnya," ucap IPDA Bonny. 

Selanjutnya dikatakan Kapolsek Rimba Melintang, tim Opsnal Elva Disono, Marwan dan Josua Apriadi S, bergerak ke lokasi memastikan kebenarannya. Setiba dilokasi sekitar pukul 19.00 wib tim Opsnal melihat SO sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung mendekati SO lalu mengamankannya. 

"Dimana saat dilakukan penggeledahan dari tangan SO ditemukan barang bukti sesuai dengan keterangan diatas. SO mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengaku sudah sekitar satu tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu," terang IPDA Bonny.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar