Bupati Inhil Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba dengan Barang Bukti 9 Paket Shabu Siap Edar.

Nusaperdana.com, Siak hulu - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, pada Senin siang (14/06/2021) di wilayah Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DH alias DD (22) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu siap edar, beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (14/06/2021) sekira pukul 10.00 wib, saat itu didapat informasi terkait peredaran narkotika jenis shabu yang dilakukan DD warga Desa Kepau Jaya, Siak Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Kanit Reskrim IPTU Novris Simanjuntak, SH. MH, bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Sekira pukul 11.00 wib, Tim berhasil menemukan dan mengamankan target dirumahnya di Desa Kepau Jaya, kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 9 paket narkotika jenis shabu di dapur rumah tersangka yang disembunyikan dalam bungkus rokok sampoerna, juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Dugaan Pelabuhan Tikus di Kijang, Bintan Timur: Warga Minta Pihak Berwenang Bertindak
Diduga Mangkir 2 Kali, LPPNRI Desak Kejari Kampar Untuk Menjemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kampar
DPP PPP Resmi Keluarkan SK DPW PPP Riau Kepemimpinan Baru Sah di Jabat H. Ikbal Sayuti
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Bupati Inhil Dukung Kafilah pada Malam Pembukaan MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau