Anak Durhaka yang Ancam Bunuh Ibu Kandungnya di Kampar, Ditangkap Polisi
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Penyalagunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar
Nusaperdana.com, Tambang - Dua pelaku Penyalagunaan BBM bersubsidi jenis solar tertangkap tangan saat sedang menyalurkan Solar dari tangki mobil truck tersebut ke dalam Jerigen besar yang berukuran 35 Liter, Rabu (25/1/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Kedua pelaku adalah AL (46) warga Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang dan AA (24) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Keduanya di tangkap di Jl. Raya Bangkinang- Pekanbaru KM 28, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Peristiwa penangkapan kedua pelaku ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di seputaran wilayah Desa Kualu Nenas.
Kemudian Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Sekira pukul 11.00 wib Kanit Reskrim dan tim melakukan penyelidikan, lalu menemukan mobil Colt Diesel Dump Truck BM 8129 FQ yang sedang terparkir di rumah pelaku AL.
Saat itu, pelaku AA sedang menyalurkan BBM bersubsidi jenis Solar dari tangki Mobil Truck tersebut ke dalam Jerigen besar berukuran 35 Liter.
Selanjutnya, Tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku, serta melakukan penggeledahan kedalam rumah dan menemukan jerigen berukuran besar sebanyak 16 (enam belas) jerigen berisikan minyak solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 544 (lima ratus empat puluh empat) Liter dan 5 (lima) jerigen kosong.
Hal ini disamping oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH, "kedua pelaku saat ini bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tambang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti berupa, Mobil Dump Truck warna Kuning dengan BM 8129 FQ, 16 Jerigen yang berisikan ± 544 (lima ratus empat puluh empat) liter BBM Bersubsidi jenis solar, 5 jerigen kosong ukuran 35 liter dan selang beurukuran 3/4 cm dengan panjang 1 (satu) meter.
"Terhadap pelaku kita sangka kan pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi" tegas Mardani.
Berita Lainnya
Tak Pernah Bosan, Satgas TMMD ke-110 Kodim 0313 KPR Terus Sosialisasikan protokol kesehatan Kepada masyarakat
Mewakili Bengkalis Hijri Falisha Naila Siswi SMA IT Mutiara Ikuti Pertukaran Pelajar Ke Amerika
Gegara Sabu, Seorang Residivis Kembali Masuk Penjara
Ditengah Upaya Penanganan Covid-19, Polda Riau Tetap Komit Menangani Karhutla
Satlantas Kampar Bagikan Kopi Hangat Untuk Pemudik Agar Tak Ngantuk di Jalan
Polres Inhil Gelar Jum'at Curhat dengan Tukang Ojek Tembilahan
Tim PCR Juara Virtual Reality Challenge 2023 Ditaja PHR
Pj Bupati Inhil Hadiri Malam Puncak HPN Tingkat Provinsi Riau 2024 di Kuansing