KSOP Bengkalis Soroti Masalah Keselamatan Pelabuhan Roro Air Putih
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
Polsek Tapung Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Lagi Masih DPO

Nusaperdana.com TAPUNG-Seorang pelaku curanmor berinisial RI (25) warga Desa Trimanunggal ditangkap Polsek Tapung, pasalnya ia nekat mencuri sepeda motor milik Sarasi Sihombing (63) saat mencari brondolan sawit di Desa Mukti Sari pada Jum'at (10/11/20023) sekira pukul. 10.00 WIB.
Sepeda motor milik korban berjenis Honda Revo BM 5009 OJ, "kemudian korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Tapung dan langsung kita selidikan dan Kamis (23/11/2023) sekira pukul 15.13 WIB pelaku berhasil kita tangkap di Desa Kijang Rejo," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Plh Kapolsek Tapung AKP Ferry M Fadillah.
Awalnya kejadian itu pada Jum'at (10/11/2023) korban sedang berda di areal perkebunan sawit plasma blok 21 l Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung yang bekerja mengambil brondolan sawit.
Korban melihat dari kejahuan datang dua orang laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha NMEX tampa nopol, selanjutnya satu orang pelaku turun lalu mengambil sepeda motor milik korban dan membawa pergi sepeda motornya.
"Saat itu korban sempat berteriak dan memimta tolong, karena jaraknya jahu akhirnya pelaku berhasil melarikan sepeda motor milik korban dan ia langsung melapor ke Mapolsek," terang Kapolsek.
Setelah itu, Kanit Reskrim IPTU Aulia Rahman langsung melakukan penyelidika dan akhirnya pelaku kita ketahui keberadaan nya. "Pelaku berada di Desa Kijang Rejo saat itu dan langsung kita tangkap, saat diinterogasi pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama JU," terangnya.
Selanjutnya, Unit Reskrim langsunh melacak keberadaan JU namun ia berhasil melarikan diri. "Pelaku RI juga mengakui bahwa sepeda motor milik korban ia sembunyikan di rumah kosong di Desa Plamboyan dan kita langsung mencari BB dan membawanya ke Polsek,"katanya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 7,5 Juta. "Untuk pelaku JU sudah masuk DPO kita, untuk pelaku RI kita sangkakan pasal 363 KUH.Pidana," tegas Kapolsek.
Berita Lainnya
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan
Prestasi Membanggakan SMPN 1 Siak Sempena Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025
Marak Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat
Satlantas Polres Kampar Berikan Edukasi dan Helm SNI Kepada Pelajar di SMP N 1 Bangkinang Kota, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Etika Berlalu Lintas di SMP N 2 Bangkinang, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Kapolsek Tambang Rapat Koordinasi Terkait Harkamtibmas Dalam Operasional Perusahaan dan Larangan Pemanfaatan Tambang Ilegal
KSOP Bengkalis Soroti Masalah Keselamatan Pelabuhan Roro Air Putih
Sosialisasikan Keselamatan Obvitnas, PHR Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Energi