Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Prajurit Yonarmed 6/3 Kostrad, Bagikan Sembako Warga

Nusaperdana.com, Makassar - Kegiatan sosial bagi-bagi sembako dan masker gratis kepada masyarakat yang digelar oleh personel Yonarmed 6/3 Kostrad di tengah-tengah pandemi Covid-19, Jumat (17/4/20) pagi, berjalan sesuai rencana. Sejumlah masyarakat yang terdampak wabah Corona, merasa sangat terbantu dengan bantuan tersebut.
Kegiatan pembagian sembako dan masker gratis ini dipimpin langsung oleh Komadan Batalyon Armed 6/3 Kostrad Letkol Arm Rohmadi, S.Sos., MTr(Han).
Menurutnya, kegiatan pembagian sembako ini diperuntuhkan untuk masyarakat yang terdampak virus Covid-19 di wilayah Binaan di Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate Kota Makassar Sulsel.
Selain memberikan paket sembako kepada warga binaan, kegiatan pembagian sembako juga diberikan kepada penarik ojek online (Ojol) yang mangkal samping asrama dan penarik becak yang lewat depan asrama Yonarmed 6/3 Kostrad, bersamaan itu juga dilakukan pembagian masker gratis kepada pengendara kendaraan yang tidak memakai masker.
Dalam kegiatan ini juga, diikuti oleh Wadanyon Armed 6/3 Kostrad Kapten Arm Yoan Apreza, dan Para Perwira Yonarmed 6, serta sejumlah Personel lainnya. (Amir)
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru