Satpol PP Kampar Amankan 2 Wanita dan 84 Botol Miras Disaat Razia
Sosok Imam Syafii Kepsek SMAN 5 Berupaya Lakukan Perubahan
Sengaja Mengulur Waktu, BAWASLU Inhil Diduga
Presiden Teken Kepres Cuti Bersama ASN Tahun 2021 yang Hanya Dua Hari

Nusaperdana.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Lewat Kepres tersebut ditetapkan bahwa cuti bersama ASN tahun ini hanya dua hari.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021(Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," demikian bunyi diktum kesatu Perpres yang diteken pada 9 April 2021 tersebut.
Diktum kedua mengatur bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN.
Diktum keempat selanjutnya memuat Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Perpres ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Dalam SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja.
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret, Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw 17, 18, 19 Mei, Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, menjelaskan alasan pengurangan libur sebab kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Sehabis libur panjang ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tutur Muhadjir soal cuti bersama yang ditetapkan Presiden Jokowi.
Berita Lainnya
Jelang Hari Pernikahan Pria Ini Malah Ditinggal Sang Kekasih Bawa Kabur Uang Pesata Pernikahan
Motor Kena Ganjil-Genap, Ojol Dapat Pengecualian
Jari Palsu Jurnalis Suara.com Putus saat Meliput Kebebasan Ahmad Dhani
Pegiat Medsos Minta Influencer Jokowi Perkuat Barisan Bangun Strategi Pilpres 2024
Percepatan Vaksinasi di Agustus,Target 2 Juta Dosis Per Hari
Berkunjung ke Kantor Kemenhan Arab Saudi, Prabowo Subianto Disambut Prajurit Bersenjata
Nadiem Bakal Dipanggil DPR
Tampilan Menipu Honda Supra GTR150: Tampang Standar, Sokbreker BMW Punya