Pria 34 Tahun Ditangkap karena Narkoba


Nusaperdana.com, Inhil - Seorang pria berinisial DA (34)  diamankan Polsek Mandah pada Jumat 15 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 wib, di Jalan Tanjung Datuk RT 002 RW 001.

DA diamankan di rumahnya di Desa Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil, atas dugaan Tindak Pidan Narkotika jenis shabu.

"Pengungkapan kasus Narkotika jenis Shabu tersebut bermula informasi dari masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Brigadir Rendy Hermawan, bahwa ada seorang laki-laki inisial DA terduga bandar narkoba," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat dikonfirmasi. 

Mendapat informasi tersebut Brigadir Rendy lalu melaporkan kepada Kapolsek Mandah Iptu Hendri Berson. Kapolsek Mandah memerintahkan Unit Reskrim Polsek Mandah dan Bhabinkamtibmas Desa Bekawan untuk melakukan penyelidikan. 

"Setelah memperoleh informasi akurat,  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Bekawan langsung menuju rumah DA dan dilakukan penggeledahan didalam kamar miliknya. Tepat dibawah lemari plastik ditemukan 1 paket sedang Narkotika jenis shabu," jelasnya. 

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Mandah untuk penyidikan lebih lanjut. 

Selain 1 paket shabu juga ditemukan 6  buah plastik yang sudah berbentuk paket, 1 set alat hisap shabu dan dompet motif kucing warna abu-abu.

"Terduga pelaku akan dilakukan tes urine dan Rapid Test di klinik Polres. Barang bukti juga akan ditimbang untuk mengetahui beratnya, setelah itu mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Polda Pekanbaru," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Minggu (17/1/2021). (Rls)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar