Polres Kampar Tangkap Pria Cabuli Anak di Bawah Umur di XIII Koto Kampar
Pemuda di Tapung Hulu Dibegal 2 OTK, Motor dan HP Raib
Pria 50 Tahun Dihabisi Anak Kandungnya Sendiri
Nusaperdana.com - Perselisihan antara ayah dan anak di Dairi, Sumut, berujung maut. Sang anak membalas lemparan sang ayah dengan bacokan sehingga orangtuanya itu tewas.
Sang ayah, Torang Pane (50) sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dia tak mampu bertahan dan meninggal dunia.
Sementara anaknya, Gunawan Sucipto H Pane (26), langsung diamankan dan diserahkan ke kepolisian.
Peristiwa ini terjadi di halaman rumah Torang Pane di Desa Lae Parira, Kecamatan Lae Parira, Dairi, Jumat (8/2) sekitar pukul 23.30 Wib.
Kejadian berawal saat Gunawan yang beralamat di Jalan Kampung Suka Tani RW 002 RT 002, Kelurahan Tegal Alur, Jakarta Barat, sedang menghitung hasil panen durian di teras rumah orang tuanya. Tak lama berselang, ayahnya datang.
"Sang ayah mengatakan, 'Jangan kau bikin bisnismu di rumah ini', kemudian anaknya berkata, 'apa maksudmu Pak?'" tanya Donni.
Gunawan lalu menyuruh istrinya mengambil pakaian ke dalam rumah. Saat itulah ayahnya datang dari samping rumah dan melemparnya dengan batu sambil berkata "Masih di sini kau babi, pergi kau, harus kumatikan kau."
Sang anak pun meresponsnya dengan emosi. Dia mengambil sebilah pisau dari laci mobil. Dia mengejar ayahnya sambil menghunus senjata tajam itu
Dikejar anaknya, Torang terjatuh di halaman rumah. Gunawan pun membacok punggung sebelah kanan sang ayah dan belakang kepala sebelah kanan.
Keluarga melerai ayah dan anak ini. Setelah dipisahkan Torang lari ke rumah tetangganya. Sementara Gunawan langsung diamankan keluarganya.
Torang yang terluka dilarikan warga ke RSUD Sidikalang. Namun dia tak mampu bertahan dan meninggal dunia di sana.
"Jadi ayahnya meninggal di tangan anak kandungnya sendiri," sebut Donni.
Belum diketahui sejak kapan ayah dan anak ini terlibat konflik. Polisi masih mendalaminya dengan meminta keterangan dari para saksi.
Saat ini, polisi sudah mengamankan dan menahan Gunawan. Dia dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain.

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
Dispora Kampar Janji Tindak Lanjuti Dugaan Pungutan SPP di SMPN 4 Tapung Hulu
Pemuda Kampar Ajak Warga Desa Tolak KSO PT Agrinas, Tanah Sitaan PKH Harus Dikembalikan ke Rakyat
Pemuda di Tapung Hulu Dibegal 2 OTK, Motor dan HP Raib
Dana BOS SMPN 4 Tapung Hulu Disorot, Warga Minta Kejari-Inspektorat Turun Tangan
Polres Kampar Tangkap Pria Cabuli Anak di Bawah Umur di XIII Koto Kampar