Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
PROJO Purwakarta: Kalaupun Terjadi Revolusi, Kami Siap Hadapi yang Ingin Menjatuhkan Jokowi
Nusaperdana.com, Purwakarta - Organisasi Masyarakat pendukung Presiden Joko Widodo, Projo, menyatakan desakan menjatuhkan Jokowi dalam demonstrasi anti Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP merupakan tindakan yang inkonstitusional. Menurut mereka hal itu menciderai demokrasi.
Aksi penolakan RUU HIP oleh Persaudaraan Alumni 212, ada tuntutan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat memberhentikan Jokowi. Tuntutan dibacakan oleh Ketua Pelaksana Pergerakan Aksi PA 212 Edy Mulyadi. ditunggangi oleh nafsu kekuasaan aktor-aktor politik. Hal ini diungkap oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang PROJO Kabupaten Purwakarta Asep Burhana, Jumat (26/06/2020).
Ia mengungkap, dari data lapangan yang di himpun ternyata banyak "srigala-srigala" yang haus kekuasaan berusaha membuat kerusuhan dan menyeret isu pelengseran presiden Jokowi.
"Kami dari PROJO, relawan dan rakyat seluruh Indonesia siap untuk menghadapi siapapun yang berniat berbuat makar dan melengserkan Jokowi sebagai Presiden RI. Jokowi menjadi presiden karena doa, keringat dan air mata rakyat," tegasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PROJO Kabupaten Purwakarta Asep Burhana menegaskan kembali, organisasi yang dipimpinnya akan menghadapi siapapun tanpa pandang bulu, pihak-pihak yang ingin merongrong pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. "Kalau pun terjadi Revolusi kami siap. Kami percaya pada kekuatan rakyat. Kami mendesak pemerintah untuk menangkap semua aktor yg terlibat korupsi di masa lalu. Jangan biarkan uang hasil korupsi digunakan untuk menghancurkan bangsa ini," pungkasnya. (anda,s)

Berita Lainnya
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM