Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Pungli Ampang - Ampang di Desa Danau Lancang Masih Tetap Jalan
Nusaperdana.com, Kampar- Pungutan liar (Pungli) ampang - ampang di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar masih tetap berjalan normal. Walaupun beberapa pihak sudah dipanggil oleh Polres Kampar.
Menurut pantauan wartawan dilokasi, Rabu (5/11/2025), bahwa ampang - ampang di Dusun 1 Kampung Baru Desa Danau Lancang masih tetap jalan dan masih melakukan pungutan terhadap mobil membawa buah sawit yang melintas di ampang - ampang tersebut.
Salah seorang warga Desa Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya dengan tegas mengatakan, pungutan ampang - ampang di Desa Danau Lancang tidak ada dasar hukum nya.
Diterangkan nya lebih lanjut, setahu kami sudah ada surat edaran larangan terkait kegiatan ampang - ampang di Desa Danau Lancang disaat Pj Kades Danau Lancang, Nanda Pulungan.
"Sekarang ini apa dasar mereka melakukan pungutan/kutipan terhadap setiap mobil yang mengangkat buah sawit melintas membayar kepada pengurus ampang - ampang," terangnya.
Sekarang ini beberapa pengurus ampang - ampang di Desa Danau Lancang sudah dipanggil oleh Polres Kampar dan termasuk Kepala Dusun (Kadus) juga ikut dipanggil oleh Polres Kampar.
Kita minta kepada Polres Kampar untuk menghentikan kegiatan ampang - ampang tersebut dan segera menahan pengurus ampang - ampang, tegas nya.
Kepala Desa Danau Lancang, Azirman ketika dihubungi melalui telepon genggam membenarkan bahwa Kadus di Desa Danau Lancang dipanggil oleh Polres terkait kegiatan ampang - ampang.
"Kadus 2 Desa Danau Lancang sudah dipanggil oleh Polres Kampar terkait ampang - ampang di Desa Danau Lancang. Untuk Kadus 1 Desa Danau Lancang tidak menghadiri panggilan Polres Kampar," kata Kades Danau Lancang. (tim)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH