Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Purwakarta Bangun 'Bale Panggeuing Corona' di Setiap RW

Nusaperdana.com, Purwakarta - Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo saat ditemui di kantornya mengatakan terbitnya surat edaran Bupati Purwakarta nomor 443.1 / 1088 / DPMD tentang Penegasan Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa dikeluarkan pada tanggal 2 April 2020 yang ditujukan kepada para Camat dan Kepala Desa / Pj se Kabupaten Purwakarta.
“Setiap Desa Wajib membentuk ‘Bale Panggeuing Corona’ sebagai kepanjang tangan dan membatu tugas-tugas relawan posko relawan desa lawan Covid-19 ditingkat Rw dengan tugas sebagai berikut,” ujar Jaya Rabu (8/4/20).
Mendata dan melaporkan ke posko relawan Covid-19 perihal data penduduk rentan sakit, seperi orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit lainnya. Menyediakan spanduk berjudul “Bale Panggeuing Korona” informasi penting dengan penanganan Covid-19, seperti nomor telepon/ WA Posko Panggeuing Korona, rumah sakit rujukan, nomor ambulan dan lain – lain di lokasi ‘Bale Panggeuing Corona RW’.
Dana Desa (DD) termin kesatu akan digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PDKTD) melalui pengelolahan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam teknologi tepat guna, inovasi sumber daya desa, pekerja diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya, pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
Pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti kententuan sebagai berikut : menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 meter, bagi pekerja yang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.
Surat edaran ini menjadi dasar bagi perubahan APBDes untuk menggeser pembelajaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan dalurat dan mendesak desa dan bidang pelaksanaan sebagai mana diantur dalam peraturan mentri dalam negri no 20 tahun 2018 tentang pengelolahan keuangan desa.
Maka dari itu Camat dan seluruh Kepala Desa agar memastikan pelaksanaan kegiatan Desa tanggap covid 19 melalui keberadaan posko relawan Desa lawan covid 19 dan posko RW “Balai Panggeuing Corona” berjalan dengan efektip dan efesien selama masa tanggap darurat Covid-19.
Oleh kareana itu mari kita bahu membahu menjaga lingkungan masing masing agar kita terbebas dari Covid-19. (Anda,s)
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru