Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Surat Edaran MUI Inhil Soal Pandemi Covid-19
Ramadhan 1441 H, Shalat dan Khutbah di Inhil Dianjurkan Lebih Dipersingkat
Nusaperdana.com, Inhil - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: D.11/MUI-IH/IV/2020 tentang kewaspadaan, kehati-hatian serta pencegahan penularan Covid-19, tertanggal 20 April 2020.
Isinya tidak jauh beda dengan SE sebelumnya yakni memperbolehkan mendirikan shalat wajib dan sunnah berjamaah di Masjid dan Mushalla, namun tetap harus memperhatikan ketentuan prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Tapi kali ini, pihak MUI terfokus kepada aktifitas ibadah ummat Muslim selama Ramadan hingga Idul Fitri 1441 H.
"Itu untuk Ramadhan, semoga usaha kita dikabulkan oleh Allah SWT, amin," ucap Ketua MUI Kabupaten Inhil, H Azhari kepada awak media, Selasa (21/4/2020).
Awak media mengutip sebagian dari beberapa poin SE. Pada poin 6 huruf d, di situ dimuat himbauan kepada pengurus Masjid serta para petugas shalat berjamaah.
Diantaranya, imam shalat dianjurkan membaca surat-surat pendek, meringkaskan bacaan dalam memandu wirid, zikir atau sholawat pendek setelah shalat.
Kemudian untuk petugas khatib jumat, dianjurkan untuk mempersingkat khutbahnya.
Selanjutnya kepada jamaah, dihimbau tidak melakukan kontak langsung dengan jamaah lainnya seperti berjabat tangan dan berpelukan.
Dianjurkan membawa sajadah dari rumah, serta melaksanakan ibadah shalat di Masjid atau Mushalla terdekat dari tempat tinggal.
Sebenarnya tidak hanya itu, MUI Inhil juga sangat menganjurkan kepada pengurus Masjid dan Mushalla menyediakan Hand Sanitizer yang memadai dengan jumlah jamaah, dan diletakkan di setiap pintu masuk.
Untuk Shaf, dianjurkan mengatur jarak yang aman antar makmum kurang lebih 1 meter dengan tetap memperhatikan lurusnya shaf.
Secara umum, MUI Inhil tetap menganjurkan pelaksanaan Shalat wajib dan sunnah berjamaah di Masjid dan Mushalla.
Terkecuali, bagi masyarakat yang terpapar Covid-19, baik berstatus ODP, PDP, dan terkonfirmasi positif.
Termasuklah bagi masyarakat yang rentan tertular Covid-19 seperti faktor usia atau daya tahan tubuh yang menurun.

Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek